• Beranda
  • Berita
  • LPEI dan PPATK perkuat kerja sama, tingkatkan tata kelola keuangan

LPEI dan PPATK perkuat kerja sama, tingkatkan tata kelola keuangan

9 Maret 2022 16:45 WIB
LPEI dan PPATK perkuat kerja sama, tingkatkan tata kelola keuangan
Ilustrasi - PPATK. ANTARA/Antarasumsel.com
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memperkuat kerja sama untuk meningkatkan tata kelola keuangan.

"Salah satu yang diperkuat kerja sama lembaganya dengan PPATK adalah penerapan APU-PPT di mana PPATK memiliki peran sentral dalam urusan tersebut," kata Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso Bondan dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

APU-PPT atau Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme merupakan rangkaian pengaturan dan proses pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU TPPT).

Baca juga: PPATK menganalisis 556 analisis transaksi keuangan sepanjang 2021

"Kami sebagai Special Mission Vehicle atau SMV di bawah Kementerian Keuangan merasakan manfaat yang besar atas kerja sama dengan PPATK ini, karena kami bisa memastikan proses bisnis yang dijalankan LPEI tidak bersumber dan digunakan sebagai tempat pencucian uang maupun pendanaan terorisme," ujar Rijani.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menggunakan pendekatan mengejar hasil kejahatan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana.

"Pendekatan ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak yang masing-masing memiliki peran dan fungsi signifikan, di antaranya pihak pelapor, lembaga pengawas dan pengatur, lembaga penegak hukum, dan pihak terkait lainnya," ujar Ivan.

Sebagai tindak lanjut kerja sama, LPEI dan PPATK akan menyusun nota kesepahaman bersama (MoU) antara lain untuk menerapkan APU-PPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk meningkatkan kapabilitas lembaga dalam memahami dan mengerti lebih jauh nasabah dan pegawai atau dikenal sebagai Know Your Customers dan Know Your Employee.

Baca juga: PPATK: Rezim anti pencucian uang jaga integritas sistem keuangan

 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022