Menurut dia, esensi dari gugatan warga itu adalah menuntut dilakukan penanganan banjir yang merupakan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bahkan sudah dijalankan.
"(Banding itu) Akhirnya apa? Yang dicari benar dan salah, di atas benar dan salah itu ada namanya gengsi, (karena) 'gue kalah nih!'," kata Syarif di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Legislator yang menjabat Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta ini mengungkapkan pernah meminta Anies secara langsung agar tidak mengajukan banding atas putusan PTUN itu. Namun jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap mengajukan banding.
Akan tetapi, menurut Syarif, keputusan banding tersebut bisa jadi bukan keputusan Anies sendiri, tetapi keputusan Pemprov DKI.
"Gubernur minta pendapat dari yang lain mungkin. Satu institusi (bilang) diperlukan banding, ya itu silahkan saja," kata Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu.
Baca juga: Pengadilan kabulkan sebagian gugatan warga terkait banjir Kali Mampang Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengajukan banding atas putusan PTUN yang mewajibkan Pemprov DKI membangun turap dan mengeruk Kali Mampang.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengatakan, banding diajukan karena ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang dinilai kurang cermat dan perlu ditinjau ulang.
"Penanganan banjir lainnya yang (mungkin) belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," kata Yayan.
Informasi soal pengajuan banding tersebut tertulis dalam sipp.ptun-jakarta.go.id yang diajukan pada Selasa (8/3).
Dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang didaftarkan 24 Agustus 2021, Pemprov DKI Jakarta digugat oleh tujuh korban banjir Jakarta pada awal 2021.
Baca juga: Anies ajukan banding putusan PTUN soal pengerukan Kali Mampang Ketujuh penggugat, yakni Tri Andarsanti, Jeanny Lamtiur, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Shantywidhiyanti, Virza Syafaat dan Indra.
Ketujuh korban banjir tersebut, menuntut Pemprov DKI Jakarta mengerjakan program pencegahan banjir secara serius di wilayah Mampang Pela, Jakarta Selatan.
Selain itu, penggugat juga menuntut Pemprov DKI Jakarta membayar Rp1 miliar atas kerugian akibat banjir.
Namun, dalam putusan yang diunggah pada 15 Februari 2022, majelis hakim PTUN Jakarta hanya mengabulkan sebagian tuntutan, yaitu memerintahkan Pemprov DKI Jakarta menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai ke Pondok Jaya dan membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022