Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sangat menyesalkan terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru SMP terhadap tujuh siswi-nya di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah dan meminta agar penegak hukum memberikan hukuman kepada pelaku sesuai peraturan perundang-undangan.Kemen PPPA mengecam keras
"Kami mengharapkan pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar dalam siaran pers, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan bila pelaku terbukti memenuhi unsur Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5), (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan yang ancaman maksimal-nya berupa pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Nahar menambahkan karena status pelaku sebagai pendidik juga dapat ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana serta dapat diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan diberikan tindakan berupa kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Pihaknya mengharapkan satuan pendidikan dapat memperketat pengawasan terhadap kegiatan guru dan siswa guna mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah.
"Kemen PPPA mengecam keras perbuatan guru yang melakukan pemerkosaan terhadap tujuh siswanya. Kemen PPPA menegaskan tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap pelaku kekerasan seksual," katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Purbalingga menangkap seorang guru seni musik SMP di Purbalingga, Jawa Tengah karena diduga telah mencabuli tujuh siswi-nya yang masih di bawah umur.
Baca juga: Kemen PPPA kawal kasus kekerasan seksual di Buru Selatan
Baca juga: Menteri PPPA: Ada tantangan dalam penanganan kasus kekerasan
Baca juga: Kemen PPPA: Anak disabilitas rentan jadi korban kekerasan seksual
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022