• Beranda
  • Berita
  • Kemendikbudristek: Sekolah lebih fleksibel gunakan BOP PAUD

Kemendikbudristek: Sekolah lebih fleksibel gunakan BOP PAUD

10 Maret 2022 19:53 WIB
Kemendikbudristek: Sekolah lebih fleksibel gunakan BOP PAUD
Tangkapan layar Koordinator Perencanaan Program dan Penganggaran Setdijen PAUDDikdasmen Kemendikbudristek, Nandana Aditya Bhaswara, dalam taklimat media yang dipantau di Jakarta, Kamis (10/3/2022). (ANTARA/Indriani)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut sekolah semakin fleksibel dalam menggunakan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

“Dengan adanya perubahan kebijakan pada BOP PAUD, sekolah lebih fleksibel dalam penggunaan anggaran tersebut,” ujar Koordinator Perencanaan Program dan Penganggaran Setdijen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Nandana Aditya Bhaswara dalam taklimat media yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kepala desa komitmen perkuat PAUD di desa

Sekolah dapat menggunakan anggaran tersebut, tidak lagi berdasarkan persentase, namun sesuai dengan kebutuhan. Aturan sebelumnya, penggunaan BOP PAUD harus sesuai dengan persentase yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

“Sekarang tidak lagi, sekolah bisa menggunakan anggaran sesuai dengan prioritas kebutuhan. Misalnya, sekolah membutuhkan lebih dari satu laptop, bisa menggunakan dana BOP PAUD tersebut. Jadi, disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan, sehingga proses belajar lebih bermutu,” ucapnya.

Selain itu, aturan baru BOP PAUD tersebut lebih berkeadilan dan disesuaikan dengan kondisi daerah. Sekolah yang berada di daerah sulit dijangkau, mendapatkan dana BOP PAUD yang lebih besar.

Kemudian, untuk penyalurannya langsung dilakukan ke rekening sekolah. Tidak lagi melalui rekening pemerintah daerah (Pemda). Dengan demikian, sekolah diharapkan bisa menerima BOP PAUD tersebut tepat waktu.

Baca juga: Kemendikbudristek lakukan terobosan untuk peningkatan kualitas PAUD

Baca juga: BOP PAUD lebih besar diberikan Kemendikbudristek di daerah terpencil

“Dengan aturan tersebut, birokrasi terpotong dan uang lebih cepat bisa diterima oleh satuan pendidikan,” paparnya.

Pemda juga diharapkan bisa fokus melakukan pendampingan dan tidak lagi terbebani dengan urusan administrasi dari BOP PAUD tersebut.

Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022