"Dalam pertemuan G-20 beberapa waktu lalu, semua Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral diminta untuk sesegera menyelesaikan working papers yang terdiri atas kripto, aset digital, transaksi digital, dan digital currency, termasuk, media digital transmision gateway, consumer protection, dan ekonomi digital lainnya," kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Bamsoet menambahkan, ekonomi digital yang berkembang melingkupi semua aktivitas ekonomi. Mulai dari supply chain, digitalisasi komoditi, artificial intelligence (AI), transportasi dan logistik digital, ekonomi metaverse, serta brain computer interface.
Pemerintah, tutur ia, harus mampu menjadi regulator, pengawas, dan pembina demi perlindungan konsumen, keamanan nasional, dan kepentingan nasional.
"Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Polri, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia selaku regulator dan penegakan hukum harus segera menyiapkan regulasi perundangan terkait ekonomi digital,” ucapnya.
Adapun perihal yang perlu diantisipasi oleh Pemerintah adalah free rider di pasar yang memanfaatkan kekosongan hukum untuk menipu masyarakat dengan cara memanipulasi skema money game atau ponzi yang dibuat mirip seperti kripto, robot trading, atau sejenisnya.
Ketua MPR RI mendukung upaya Polri memberikan sanksi tegas terhadap pelaku penipuan berkedok investasi digital.
Selain memberi efek jera dengan hukuman yang tinggi, perlu pula sosialisasi masif kepada masyarakat agar mengetahui perusahaan mana saja yang menawarkan investasi legal dan mana investasi bodong.
"Koordinasi antara Polri, OJK, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Bappebti harus ditingkatkan lagi. Kita tidak ingin masyarakat banyak yang terjebak dan menjadi korban investasi bodong. Edukasi kepada masyarakat juga harus dilakukan agar masyarakat paham berinvestasi digital secara legal dan aman," ujar Bamsoet.
Baca juga: Kominfo: Transformasi digital merata kunci pertumbuhan ekonomi digital
Baca juga: PPATK minta masyarakat melakukan investasi berizin OJK atau Bappebti
Baca juga: PPATK menghentikan sementara 121 rekening terkait investasi ilegal
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022