• Beranda
  • Berita
  • Menaker: Program JKP beri akses informasi pekerjaan bagi yang ter-PHK

Menaker: Program JKP beri akses informasi pekerjaan bagi yang ter-PHK

10 Maret 2022 21:29 WIB
Menaker: Program JKP beri akses informasi pekerjaan bagi yang ter-PHK
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (tengah) saat berdialog dengan 10 pekerja yang menerima manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Jakarta, Kamis (10/3/2022). ANTARA/HO-Kemnaker/am.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak hanya memberikan uang tunai bagi mereka yang ter-PHK, termasuk akses informasi pekerjaan melalui pasker.id hingga peningkatan kemampuan pekerja

"JKP ini bukti negara atau pemerintah hadir memberikan pelindungan kepada para pekerja ter-PHK dan Alhamdulilllah hari ini saya sudah menyaksikan langsung pekerja yang telah mendapatkan uang tunai dari manfaat program JKP," kata Ida usai berdialog dengan 10 pekerja di Jakarta, Kamis.

Menurut Ida, program JKP adalah "jantung" dari iklim fleksibilitas pasar kerja Indonesia pada saat ini maupun masa depan. Karena lewat JKP mampu mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Baca juga: Kemnaker: JKP hak pekerja terkena PHK dan tidak gantikan pesangon

"JKP ini juga mampu meningkatkan kompetensi pekerja secara berkelanjutan yang bermuara pada peningkatan produktivitas tenaga kerja nasional, " katanya.

Ia menjelaskan program JKP diperuntukkan untuk segmen penerima upah dengan kriteria WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP), dan terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

"Sumber pendanaan iuran JKP berasal dari Pemerintah (dibayarkan Pemerintah 0,22 persen dari upah per bulan) dan rekomposisi iuran (0,24 persen dari upah per bulan) dengan maksimal besaran upah Rp5juta setiap bulan," ujar Ida.

Ada tiga syarat bagi mereka yang berhak menerima program JKP ini. Pertama, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

"Ketiga, JKP ini juga diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berkeinginan bekerja kembali, " katanya.

Ida Fauziyah mengatakan adanya JKP ini melengkapi jenis/program jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia. Beberapa jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada saat ini adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

"JKP adalah salah satu langkah strategis yang sangat penting sekaligus tonggak baru dalam sejarah jaminan sosial ketenagakerjaan kita, " kata Ida Fauziyah.

Baca juga: Dewas BPJAMSOSTEK buka ruang dialog terkait JKP dan JHT

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022