• Beranda
  • Berita
  • OJK catat tabungan BSA laku pandai capai Rp15,7 triliun di 2021

OJK catat tabungan BSA laku pandai capai Rp15,7 triliun di 2021

11 Maret 2022 16:59 WIB
OJK catat tabungan BSA laku pandai capai Rp15,7 triliun di 2021
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat dalam media briefing POJK Laku Pandai secara daring di Jakarta, Jumat (11/3/2022). ANTARA/Agatha Olivia

Persebaran nasabah BSA laku pandai sudah ada di semua pulau di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total tabungan basic saving account (BSA) layanan keuangan tanpa kantor (laku pandai) mencapai Rp15,7 triliun, yang berasal dari 34,87 juta rekening per Desember 2021.

Dengan demikian, hal tersebut menggambarkan semakin besarnya minat dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan tersebut.

"Persebaran nasabah BSA laku pandai sudah ada di semua pulau di Indonesia," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat dalam Media Briefing POJK Laku Pandai secara daring di Jakarta, Jumat.

Ia menuturkan nasabah BSA pada triwulan IV-2021 masih terpusat di Pulau Jawa sebesar 29,16 juta nasabah atau 83,64 persen.

Di Pulau Jawa, persentase jumlah nasabah BSA terbanyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta yaitu 10,06 juta nasabah atau 28,86 persen, dengan jumlah terbanyak di wilayah Kota Jakarta Pusat sebanyak 8,7 juta nasabah.

Setelah Jawa, pulau dengan nasabah BSA terbanyak berada di Sumatera dengan 3,13 juta nasabah atau sembilan persen, Sulawesi 979.008 nasabah atau 2,81 persen, dan Kalimantan 835.119 nasabah atau 2,39 persen.

Kemudian, Maluku dan Papua 206.725 nasabah atau 0,59 persen, serta Bali dan Nusa Tenggara 57.865 nasabah atau 3,99 persen.

Teguh menambahkan provinsi dengan jumlah outstanding BSA tertinggi adalah Jawa Tengah, yaitu sebesar Rp2,6 triliun atau 16,65 persen dari total outstanding BSA, yang kemudian disusul dengan Jawa Barat senilai Rp1,81 triliun, dan Lampung Rp1,58 triliun.

Sementara provinsi dengan jumlah outstanding BSA terendah adalah Aceh, yakni sebesar Rp1,32 miliar.

Baca juga: OJK harapkan aturan terbaru laku pandai tingkatkan inklusi keuangan
Baca juga: OJK harapkan dukungan penyediaan infrastruktur TI untuk Laku Pandai
Baca juga: Presiden Jokowi luncurkan bayar zakat di agen Laku Pandai

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022