Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bekerja sama dalam program dan kebijakan pengembangan dan peningkatan investasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.Minimal ada 20 BUMDes atau BUMDesma yang bisa langsung kita kerja samakan
Sinergi tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Jumat.
Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, Kementerian Investasi/BKPM akan mendorong kolaborasi antara investor yang masuk dengan badan usaha milik desa (BUMDes) maupun badan usaha milik desa bersama (BUMDesma) yang sudah terverifikasi dari Kemendes PDTT.
"Kita bisa bantu kolaborasikan dengan investor yang masuk, agar ada program action. Jangan hanya MoU saja. Kita harus eksekusi. Minimal ada 20 BUMDes atau BUMDesma yang bisa langsung kita kerja samakan," kata Bahlil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Bahlil menuturkan program tersebut juga sejalan dengan amanat Presiden Jokowi, yaitu menciptakan investasi yang berkualitas dan inklusif, salah satunya dengan tidak hanya mengurus investasi besar saja, akan tetapi juga investasi kecil termasuk BUMDes maupun BUMDesma.
Selain itu, termasuk juga investasi yang kolaboratif, yang mana setiap investasi yang masuk ke daerah diwajibkan untuk berkolaborasi dengan pengusaha di daerah tersebut.
Abdul Halim mengungkapkan bahwa salah satu tantangan bagi BUMDes maupun BUMDesma yaitu terkait dengan status badan hukum.
Maka, adanya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang diterbitkan pada November 2020 lalu diharapkan memberikan dampak luar biasa dengan menjadikan BUMDes dan BUMDesma sebagai badan hukum.
Selanjutnya, BUMDes dan BUMDesma perlu mengurus perizinan berusaha yaitu nomor induk berusaha (NIB) melalui sistem online single submission (OSS) berbasis risiko, yang ada di bawah koordinasi dari Kementerian Investasi/BKPM.
Oleh karena itu, melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, Abdul Halim meminta dukungan penuh dari Menteri Investasi/Kepala BKPM agar apa yang diamanatkan oleh Presiden untuk mendorong BUMDes dan BUMDesma dapat berkolaborasi dengan investor yang masuk ke daerah dapat terlaksana.
"Yang paling penting kerja bersama, bukan hanya kerja sama. Kalau bersama, selalu ada ikatan. Saya berharap tidak berhenti pada MoU hari ini, dan ditindaklanjuti menjadi perjanjian kerja bersama, sehingga sampai pada produk yang dirasakan manfaatnya oleh BUMDes dan BUMDesma," ungkapnya.
Abdul Halim menjelaskan BUMDesma ini tidak dibatasi oleh letak geografis. Dengan demikian, antara desa di Pulau Jawa dapat bekerja sama dengan desa di Aceh sampai dengan Papua, membentuk BUMDesma, selama masih dalam NKRI dan dapat memberikan keuntungan bagi masing-masing desa.
Secara rinci, ruang lingkup nota kesepahaman ini mencakup pertukaran data dan informasi; fasilitasi pengembangan usaha dan peningkatan kapasitas pelaku usaha di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi perizinan berusaha di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan kerja sama lainnya yang disepakati kedua pihak nantinya.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022