"Sampai sekarang kami belum mendapat informasi keberadaan yang bersangkutan (Harun Masiku)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus DPO sejak Januari 2020. Interpol telah menerbitkan "red notice" terhadap Harun Masiku.
Baca juga: Dewas sebut KPK serius cari Harun Masiku
Namun, Alex memastikan lembaganya terus mencari keberadaan mantan Caleg PDIP tersebut.
"Tentu kami masih terus mencari bahkan terakhir kami sudah mengirimkan 'red notice' ke Interpol dan masih berjalan saya kira," ujar dia.
Sebelumnya, KPK berkomitmen untuk segera menangkap empat tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah masuk dalam DPO setelah COVID-19 mereda, termasuk Harun Masiku.
Baca juga: KPK tanggapi beredarnya kabar Harun Masiku ada di Indonesia
Baca juga: MAKI minta KPK bertindak tegas dalam kasus Harun Masiku
"Kami terus kejar mudah-mudahan setelah COVID-19 agak reda kami bisa lebih leluasa untuk mencari DPO tersebut. Yang jelas KPK berkomitmen bukan hanya untuk Harun Masiku, tapi untuk keempat-empatnya, kami akan laksanakan penangkapan segera setelah COVID-19 mereda," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers capaian kinerja KPK 2021 di Gedung KPK, Jakarta pada 29 Desember 2021.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut KPK serius untuk mencari Harun Masiku.
Hal itu, kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dibuktikan dengan penggeledahan yang dilakukan untuk mencari Harun Masiku setelah mendapat izin Dewas KPK.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022