• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro tangkap 10 penggerak balap liar di Sudirman

Polda Metro tangkap 10 penggerak balap liar di Sudirman

12 Maret 2022 11:55 WIB
Polda Metro tangkap 10 penggerak balap liar di Sudirman
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kiri) memeriksa kendaraan bermotor yang disita terkait kasus balap liar di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Sabtu (12/3/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap 10 orang yang menggerakkan balap liar roda dua di Jalan Sudirman-Thamrin yang tersebar melalui media sosial pada Jumat (18/2) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Totalnya 10 orang ini yang diduga menjadi penggerak balapan liar pada malam hari itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Polda Metro tunda balap jalanan hingga Maret-April

Sambodo menjelaskan penyidikan terhadap kasus balap liar tersebut dimulai dengan memeriksa terhadap video viral balap liar yang beredar melalui media sosial.

Kemudian, pemeriksaan video viral tersebut berkembang hingga mengidentifikasi penggerak balap liar tersebut berdasarkan kamera tilang elektronik atau "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE).

"Dari video tersebut kemudian kami telusuri dengan menggunakan kamera ETLE yang ada di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin termasuk melihat dan mengambil CCTV di sepanjang jalan tersebut," ujarnya.

Setelah dilakukan identifikasi, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya mendatangi alamat 10 kendaraan tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya gelar sayembara desain logo balap jalanan

Selanjutnya, polisi membawa kendaraan tersebut beserta pemiliknya ke Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan.

Sebanyak 10 pemilik kendaraan roda tersebut dikenakan sanksi tilang sedangkan, 10 unit sepeda motor tersebut disita sebagai barang bukti.

Adapun pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 297 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 115 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang larangan balapan di jalan umum dengan dengan ancaman hukuman penjara paling lama setahun atau denda maksimal Rp3 juta.

Baca juga: Polisi tutup jalan antisipasi balap liar di Jakarta Pusat

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022