Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menekankan pentingnya peran pesantren dalam mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan para santri.
Menurut dia, lembaga pendidikan berbasis asrama, baik perguruan tinggi maupun pesantren, merupakan tempat rawan terjadi kekerasan seksual.
"Semua yang berbentuk asrama, pengumpulan, itu bisa menjadi ancaman. Hubungan patron-klien, atasan-bawahan, guru-murid, sesepuh-muda, itu juga rawan," kata Muhaimin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Hal itu dikatakan Muhaimin dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Pengasuh Pondok Pesantren Putri (Fasantri) dan peluncuran Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren, Jumat (11/3), di Ponpes Al Mubarok Marangen, Demak, Jawa Tengah.
Oleh karena itu, dia meminta Pemerintah perlu membuat satuan unit pencegahan kekerasan seksual.
"Polri juga harus punya tim reaksi cepat dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Sementara untuk hal yang bersifat preventif, semua kementerian harus terlibat dalam membantu," tambahnya.
Dia mengapresiasi langkah yang dilakukan Fasantri yang membuat SOP terhadap pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di pesantren.
Dia mendukung peran Fasantri, yang mendorong peningkatan peran dan manfaat bagi pesantren-pesantren putri, dengan meresmikan SOP penanganan dan mengantisipasi ancaman kekerasan di pesantren.
Langkah Fasantri tersebut, menurut dia, merupakan yang pertama di lingkungan umat Islam dalam mengantisipasi ancaman kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
"Salut kepada Fasantri yang memotori langkah internal untuk lingkungan pesantren putri dan langkah eksternal untuk mendorong umat Islam menjadi kekuatan yang aman dari kekerasan seksual," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Fasantri Hindun Annisah mengatakan SOP Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren, yang akan diberlakukan di berbagai pondok pesantren putri, tidak hanya dalam hal penanganan saja, melainkan juga pencegahan agar tidak terjadi kasus kekerasan seksual.
Dia mencontohkan di dalam SOP tersebut ada pembelajaran ramah perempuan, yaitu bagaimana di pesantren memiliki sistem pembelajaran adil gender dan ramah terhadap perempuan.
"Misalnya, mulai aturan yang memberikan akses kepada perempuan, mulai pencegahannya dan diajari fikih reproduksi perempuan. Karena itu perempuan diharuskan tahu tentang hak-hak reproduksinya," ujarnya.
Baca juga: Wapres minta hukuman pelaku kejahatan seksual timbulkan efek jera
Baca juga: Ma'ruf Amin imbau nama baik pesantren harus dijaga
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022