• Beranda
  • Berita
  • Pakar: Perkuat prokes di Bali di tengah uji coba kebijakan bagi PPLN

Pakar: Perkuat prokes di Bali di tengah uji coba kebijakan bagi PPLN

14 Maret 2022 15:26 WIB
Pakar: Perkuat prokes di Bali di tengah uji coba kebijakan bagi PPLN
Tangkapan layar - Epidemolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono dalam diskusi FMB9 yang diikuti secara virtual dari Jakarta, Rabu (17/11/2021). ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-FMB9.

kepatuhan protokol kesehatan dan lainnya itu harus dipantau dengan baik

Pemerintah harus memastikan protokol kesehatan (prokes) ditegakkan dengan baik di Bali terutama di masa uji coba pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Bali, kata epidemiolog.

"Jadi indikator pemakaian masker, kepatuhan protokol kesehatan, cuci tangan dan lainnya itu harus dipantau dengan baik di Bali sehingga masyarakat internasional percaya ke Bali," kata epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Yunis mengatakan Bali menjadi percontohan untuk uji coba tersebut terutama terkait penegakan protokol kesehatan yang baik, sehingga perlu mengevaluasi uji coba tersebut.

"Kalau indikator-indikator protokol kesehatannya jeblok ngapain, uji coba ini bukan seperti "bebas", harus menunjukkan kalau kita bisa menegakkan protokol kesehatan itu dengan baik," tuturnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan baik terutama untuk memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, karena pandemi COVID-19 belum berakhir.

Baca juga: Satgas terbitkan ketentuan PPLN di pintu masuk Bali, Batam dan Bintan

Baca juga: Tim Kemenko Marves-Parekraf pantau kebijakan bebas karantina di Bali


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo menyetujui uji coba masuk Bali tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022.

Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu menuturkan meski dibuka tanpa karantina, ada sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi, yakni PPLN yang datang harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

PPLN yang masuk juga harus sudah divaksinasi lengkap/booster. Selain itu, PPLN harus melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

Setelah negatif, mereka bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Kemudian, PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing.

"PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan," ujarnya.

Baca juga: Luhut: Uji coba masuk Bali tanpa karantina dimulai 7 Maret 2022

Baca juga: Pemerintah yakin uji coba tanpa karantina PPLN tak picu kenaikan kasus

 

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022