• Beranda
  • Berita
  • PGRI kecam keras penganiayaan yang dialami guru di Kabupaten Morowali

PGRI kecam keras penganiayaan yang dialami guru di Kabupaten Morowali

14 Maret 2022 16:08 WIB
PGRI kecam keras penganiayaan yang dialami guru di Kabupaten Morowali
Ketua PGRI Provinsi Sulteng Syam Zaini. ANTARA/HO-PGRI Sulteng

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengecam penganiayaan dilakukan oknum orang tua siswa kepada seorang guru perempuan saat mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Labota, Kecamatam Bahodopi, Kabupaten Morowali pada Selasa (8/3).

Ketua PGRI Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Syam Zaini di Palu, Senin, menegaskan pelaku yang diketahui ibu dari salah satu peserta didik di SDN Labota tersebut, harus diproses hukum hingga tuntas dan mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Ia menyatakan tidak ingin peristiwa memilukan itu diselesaikan lewat jalan damai agar memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi guru-guru di seluruh daerah di Provinsi Sulteng mengalami hal serupa, baik dilakukan orang tua siswa maupun peserta didik.

"Kita harus menjaga diri untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan kepada siapa pun, baik antara peserta didik, antara guru kepada peserta didik, peserta didik kepada guru, orang tua peserta didik kepada guru, maupun antara guru itu sendiri," katanya.

Baca juga: Polisi tindaklanjuti laporan PGRI terkait pengeroyokan guru

Hingga sekarang atau setelah penganiayaan dialami guru dengan luka cakar hingga berdarah disertai cacian dan makian dari oknum orang tua peserta didik di sekolah itu, PGRI Kecamatan Bahodopi dan PGRI Kabupaten Morowali terus memberikan pendampingan hukum kepada guru tersebut.

"Peristiwa ini mencoreng dunia pendidikan di Sulteng. Besok kami akan ke Morowali untuk bertemu dengan guru tersebut dan memberikan penguatan kepadanya. Dari peristiwa ini kita semua termasuk pemerintah daerah harus sadar bahwa guru harus dilindungi, apalagi saat mereka melakukan kerja-kerja profesinya sebagai pendidik,"ujarnya.

Zaini menerangkan seorang guru berhak menghukum dan memberikan sanksi kepada peserta didik jika melakukan suatu pelanggaran.

Tentunya, kata dia, sanksi yang diberikan adalah sanksi disiplin yang sifatnya edukatif atau mendidik peserta didik agar tidak mengulangi pelanggaran serupa, bukan sanksi berupa kekerasan fisik.

"Tentunya jika orang tua peserta didik tidak terima dengan sanksi yang diberikan, meskipun sanksi itu bukan berupa kekerasan fisik dan tujuannya agar anaknya disiplin maka bicarakan dengan baik-baik. Bukan datang kemudian langsung menganiaya guru yang sedang mengajar di kelas yang disaksikan peserta didik lainnya seperti yang terjadi di Morowali," ucapnya.

Saat ini, pelaku penganiayaan telah diamankan oleh polisi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: PGRI minta guru siap hadapi model pembelajaran bauran
Baca juga: Polda Sumsel tangkap oknum guru fedofil terhadap 12 murid Ponpes

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022