Hal itu dia sampaikan saat menghadiri rapat tentang Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kantor Bupati Manggarai Barat, Provinsi NTT, Senin.
"Pelayanan publik merupakan urat nadi kebutuhan masyarakat. Pelayanan publik ialah bukti kehadiran Pemerintah dan berimplikasi pada kepuasan masyarakat, termasuk para investor atau pengusaha, untuk berinvestasi; dan juga wujud daripada pelayanan pemerintahan yang baik," kata Ma'ruf Amin di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Senin.
Dia mengatakan pelayanan publik berpengaruh pada persepsi kepuasan publik. Sehingga, tambahnya, kualitas pelayanan publik itu terlihat dari tingkat kepuasan masyarakat dan minat investasi yang akan masuk ke wilayah tersebut.
Baca juga: Wapres Ma'ruf: Ketersediaan air bersih dapat kurangi kemiskinan
Untuk mewujudkan tata kelola baik dan bersih, dia menjelaskan perlu ada pelayanan publik yang terimplementasi dalam MPP.
Wapres menegaskan MPP merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pemerintah kabupaten dan pemerintah kota, sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
MPP memanfaatkan sistem satu data yang terintegrasi dan saling berkolaborasi antarinstansi untuk menciptakan pelayanan yang cepat.
Hingga kini, Indonesia baru memiliki 52 MPP, sedangkan Provinsi NTT baru memiliki dua MPP di Kabupaten Belu dan Kabupaten Ngada.
Wapres melihat banyak aspek perlu dibenahi sehingga Provinsi NTT bisa menjadi pintu masuk revitalisasi reformasi birokrasi.
Sementara itu, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan pelayanan publik berkaitan dengan reformasi birokrasi.
Sehingga, kualitas layanan publik harus terus dioptimalkan dan diintegrasikan untuk mempercepat pelayanan publik, sehingga bisa melayani masyarakat, termasuk urusan perizinan yang sering menjadi masalah karena berbelit-belit.
Baca juga: Wapres: Indonesia upayakan kelola air secara berkelanjutan
Baca juga: Wapres dorong pembangunan mal pelayanan publik permudah layanan publik
Pewarta: Fransiska Mariana Nuka
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022