"SHSM ini memberikan hak kepada para pendiri, kebetulan kami bertiga dengan beberapa orang lain dan juga beberapa tim manajemen untuk mendapatkan hak suara mayoritas, sehingga kami dapat mengambil keputusan secara cepat dan juga eksekusi strategi jangka panjang dan juga menumbuhkan bisnis sejalan dengan visi jangka panjang kami. Ini sangat penting bagi kami semua," ujar Andre dalam jumpa pers secara daring di Jakarta, Selasa.
Menurut Andre, SHSM memang baru diperkenalkan di Indonesia untuk perusahaan-perusahaan publik, tetapi mekanisme tersebut sebenarnya normal dan biasa digunakan di seluruh dunia, apalagi untuk perusahaan teknologi. Ia mencontohkan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa seperti Google, Facebook, Amazon, dan Alibaba juga memiliki struktur yang mirip dengan SHSM tersebut.
"Mudah-mudahan dengan struktur ini kami juga bisa terus bertanggungjawab untuk keberhasilan dan keberlanjutan perusahaan hingga saat ini, dan struktur ini memastikan bahwa kami bisa terus dapat menjalankan perjalanan ini," kata Andre.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel atau Multiple Voting Shares (MVS) ditujukan mendorong perusahaan-perusahaan rintisan dengan status unicorn untuk mengakses pasar modal.
POJK 22 sendiri mengatur tentang penerapan MVS oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham. POJK tersebut mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel, yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu.
Kemanfaatan sosial yang dikontribusikan oleh perusahaan unicorn dinilai menjadi hal yang krusial. Otoritas menilai apabila perusahaan tersebut tidak tumbuh maka berpotensi menimbulkan masalah sosial karena begitu banyak masyarakat yang bergantung pada sistem yang sudah mereka ciptakan.
Kendati demikian, MVS hanya bisa diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang merupakan "otak" dari perusahaan dan tidak berlaku selamanya alias memiliki batas waktu tertentu. OJK memberikan batas waktu MVS paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pencatatan saham GoTo sendiri akan berpotensi menjadi yang pertama dilakukan dengan menggunakan peraturan baru tentang saham dengan hak suara multipel (SDHSM) yang ditetapkan oleh OJK, serta peraturan pencatatan baru oleh BEI.
Dalam IPO tersebut, GoTo menawarkan sebanyak 48 miliar saham baru Seri A dengan kemungkinan ditingkatkan sampai dengan sebanyak-banyaknya 52 miliar saham baru dan mewakili hingga 4,35 persen dari modal ditempatkan dan disetor perusahaan setelah selesainya IPO (tidak termasuk saham tambahan dari opsi penjatahan lebih).
Dengan jumlah saham yang ditawarkan, perusahaan dapat mengumpulkan dana setidaknya Rp15,2 triliun (1,1 miliar dolar AS), dengan tambahan Rp2,3 triliun (160 juta dolar AS) dari greenshoe.
Terkait greenshoe, Direktur Utama PT Indo Premier Sekuritas (IndoPremier) Moleonoto The menjelaskan, greenshoe merupakan suatu mekanisme yang memberikan emiten, dalam hal ini GoTo, fleksibilitas untuk menunjuk broker sebagai agen stabilisasi dalam periode 30 hari sejak saham GoTo tercatat di bursa efek.
Dalam waktu 30 hari itu, lanjut Moleonoto, agen stabilisasi bisa membeli saham GoTo di harga berapapun sampai dengan maksimum harga IPO dalam 30 hari.
"Dana untuk program greenshoe ini dapat dari mana? Itu akan berasal dari saham treasury yang sudah dimiliki GoTo yang mana GoTo memiliki pilihan untuk melepasnya melalui penawaran terbatas bersamaan dengan IPO. Jadi program greenshoe ini bukanlah dengan melepas saham baru lagi, tapi saham treasury yang sudah ada," ujar Moleonoto. .
Baca juga: GoTo umumkan rencana IPO tawarkan harga Rp316 hingga Rp346 per saham
Baca juga: Telkomsel-GoTo bentuk perusahaan game Majamojo
Baca juga: KPPU lakukan penilaian menyeluruh atas merger Gojek-Tokopedia
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022