• Beranda
  • Berita
  • Menko Marves: Progres Program Citarum IPAL capai 80 persen

Menko Marves: Progres Program Citarum IPAL capai 80 persen

15 Maret 2022 17:06 WIB
Menko Marves: Progres Program Citarum IPAL capai 80 persen
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendampingi kunjungan kerja Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meninjau progres Program Citarum Harum, di Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (15/3/2022). (ANTARA/HO-Humas Pemda Jabar)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan progres pelaksanaan Program Citarum Harum Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sudah mencapai 80 persen.

"Kunjungan ini merupakan salah satu bagian dari Program Citarum Harum. Dari laporan yang saya terima tingkat kebersihan Sungai Citarum termasuk penekanan banjirnya sudah mencapai 80 persen. Sisa 20 persen lagi," kata dia usai meninjau progres pelaksanaan Program Citarum Harum di IPAL Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa.
 
Pemerintah akan melanjutkan pelaksanaan program ini hingga 100 persen agar bisa menghadirkan manfaat untuk menekan banjir.

Ia mengatakan hasil pengolahan limbah di IPAL Bojongsoang sudah 100 persen bersih saat dibuang ke Sungai Citarum.
 
"Kalau yang dari IPAL sudah 100 persen diolah, sudah bersih sebelum dibuang ke Citarum," katanya.

Baca juga: BPPT tawarkan IPAL dan Onlimo untuk Citarum Harum
 
Ia mengatakan pemerintah akan membangun panel solar cell di atas air Danau Retensi Cieunteung yang memiliki luas 8,7 hektare dan Danau Andir seluas 4,7 hektare.
 
"Dari dua danau ini bisa menghasilkan listrik solar cell sebesar 100 MW yang juga untuk menghasilkan karbon kredit senilai USD 10,4 juta per MW atau bisa digunakan juga untuk energi listrik bagi pabrik-pabrik yang ada di sekitarnya," kata dia.
 
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mendampingi kunjungan kerja Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meninjau progres pelaksanaan Program Citarum Harum IPAL Kecamatan Bojongsoang, mengatakan sudah empat tahun Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum ditandatangani Presiden RI atau tepatnya 14 Maret 2018.
 
Ia mengatakan kehadiran IPAL itu memberikan kemanfaatan tidak hanya bagi warga Kota Bandung, melainkan warga yang tinggal di wilayah cekungan Bandung.
 
"Walau asetnya milik kota, kebermanfaatan itu tidak hanya untuk Kota Bandung. Ini kan wilayahnya kabupaten, maka nanti lokasi ini koordinasi gubernur harus memberi manfaat bagi lima wilayah di Cekungan Bandung," ujarnya.
 
Sebanyak lima wilayah yang dimaksud Kang Emil adalah Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, bahkan hingga Kabupaten Garut dan Kabupaten Sumedang.
 
"Sampai di Sumedang, KBB (Kabupaten Bandung Barat) juga nanti manfaatkan ini," kata dia.

Baca juga: Pemerintah bangun IPAL komunal bagi industri sekitar Citarum

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022