• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil wiraswasta terkait dugaan korupsi Bupati nonaktif Langkat

KPK panggil wiraswasta terkait dugaan korupsi Bupati nonaktif Langkat

16 Maret 2022 10:46 WIB
KPK panggil wiraswasta terkait dugaan korupsi Bupati nonaktif Langkat
Tersangka Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin angin berjalan menuju ruangan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang wiraswasta Yudi Gunawan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

"Hari ini, Yudi Gunawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TRP," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Terbit Rencana Perangin Angin merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, yakni lima penerima suap dan satu pemberi suap.

Kelima penerima suap itu adalah Terbit, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, serta tiga pihak swasta selaku kontraktor yakni Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Sementara selaku pemberi suap adalah Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta atau kontraktor.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, sekitar tahun 2020 hingga saat ini Terbit, selaku Bupati Langkat periode 2019-2024, bersama Iskandar diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Dalam hal itu, Terbit memerintahkan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar.

Iskandar diduga menjadi representasi Terbit perihal pemilihan pihak rekanan yang memenangkan paket proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Baca juga: KPK dalami perintah Bupati Langkat tentukan nilai "fee" proyek

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek itu, diduga ada dua permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar. Pertama, bernilai 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan yang melalui tahapan lelang; kedua, bernilai 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui penunjukan langsung.

Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara, yang diketahui menggunakan beberapa bendera perusahaan dengan total nilai paket proyek sebesar Rp4,3 miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Pemberian fee oleh Muara diduga diberikan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta, yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi. Selanjutnya, fee tersebut diberikan kepada Iskandar dan diteruskan kepada Terbit.

KPK menduga Terbit dibantu orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi, mulai dari menerima hingga mengelola uang-uang fee berbagai proyek di Kabupaten Langkat tersebut.

KPK juga menduga banyak penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan. Hal tersebut akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Baca juga: KPK dalami penerimaan uang Bupati Langkat dari orang kepercayaan
Baca juga: KPK dalami kesepakatan uang ke Bupati Langkat soal pemenangan proyek

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022