KPK telah memeriksa empat saksi di Gedung Kepolisian Resor Tabanan, Selasa (15/3) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan penggunaan DID untuk beberapa kegiatan proyek di Pemkab Tabanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK telusuri dugaan korupsi DID yang libatkan eks Bupati Tabanan-Bali
Empat saksi, yakni I Nyoman Yasa dari pihak swasta/Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Tabanan serta tiga pihak swasta masing-masing I Wayan Suastama, Made Adhi Susila, dan I Gede Made Susanta.
Selain itu, Ali mengatakan tim penyidik mengonfirmasi empat saksi itu soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Selanjutnya pada Rabu ini KPK memanggil delapan saksi untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, yakni PNS/Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti, PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan I Kadek Suardana Dwi Putra, Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tabanan Made Dedy Darmasaputra.
Baca juga: KPK panggil dosen Udayana terkait kasus dana insentif daerah
Baca juga: KPK dalami tahapan pengajuan usulan DID Tabanan
Kemudian, dua pihak swasta I Gede Made Suarjana dan Ni Komang Widiantari serta tiga saksi berprofesi sebagai petani masing-masing Panji Astawa, I Wayan Suec A, dan I Wayan Geledet.
KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
Adapun untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022