• Beranda
  • Berita
  • Ketua DPD RI dukung RUU TPKS segera ditetapkan jadi undang-undang

Ketua DPD RI dukung RUU TPKS segera ditetapkan jadi undang-undang

16 Maret 2022 16:15 WIB
Ketua DPD RI dukung RUU TPKS segera ditetapkan jadi undang-undang
Suasana saat Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberikan sambutan secara virtual dalam webinar RUU TPKS bertajuk "Urgensi Pengesahan RUU TPKS dalam Menyikapi Tindak Kekerasan Seksual di Indonesia" di Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA/HO-Humas DPD RI

DPD RI sebagai pihak yang mendukung RUU TPKS menjadi UU akan senantiasa melakukan pengawasan terhadap jalannya undang-undang tersebut.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera menjadi Undang-Undang TPKS.

"Sudah menjadi komitmen DPD RI sejak 2016 mendukung RUU TPKS agar segera dibahas dan ditetapkan. Kami turut prihatin dengan penundaan berkali-kali RUU ini di tengah makin maraknya kriminalitas terhadap perempuan dan anak-anak," kata LaNyalla dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia menyampaikan hal tersebut saat membuka secara virtual webinar RUU TPKS bertajuk Urgensi Pengesahan RUU TPKS dalam Menyikapi Tindak Kekerasan Seksual di Indonesia di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, LaNyalla memandang kejahatan dan kekerasan seksual bukan tindak pidana biasa, melainkan sebagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam hukum internasional.

Oleh karena itu, menurut dia, RUU TPKS yang berperan sebagai regulasi nasional dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual perlu segera disahkan menjadi UU TPKS.

Di samping itu, LaNyalla pun menilai RUU TPKS telah memenuhi syarat filosofis, sosiologis, maupun yuridis untuk menjadi undang-undang.

Pada kesempatan yang sama, LaNyalla mengemukakan bahwa berdasarkan data Komnas Perempuan tentang peningkatan tindak kekerasan terhadap perempuan, dalam kurun waktu 12 tahun, 2008 sampai 2019, kasus tersebut meningkat sebanyak 792 persen.

"Walaupun pada tahun 2020—2021 mengalami penurunan, fenomena kekerasan terhadap perempuan harus tetap menjadi perhatian bersama," ujarnya.

Menurut dia, yang lebih memprihatinkan adalah tindak kekerasan juga marak dialami anak-anak di bawah umur, bahkan dari dunia pendidikan, hal yang sama juga sering dilakukan oleh tenaga pendidik.

Oleh karena itu, dia berharap implementasi UU TPKS yang akan disahkan nantinya tidak hanya dapat menggiring para pelaku ke dalam jeratan hukum, tetapi juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak dan hukuman yang akan diterima.

Ketua DPD RI ini pun berharap segenap bangsa Indonesia senantiasa memperjuangkan hak-hak asasi perempuan dan anak dari kejahatan seksual.

Ia mengatakan bahwa DPD RI sebagai pihak yang mendukung RUU TPKS untuk segera menjadi UU akan senantiasa melakukan pengawasan terhadap jalannya undang-undang tersebut.

Ke depan, lanjut dia, setiap penyerapan aspirasi yang di dalamnya terdapat laporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak akan segera pihaknya laporkan untuk segera diproses secara adil.

Baca juga: Sosiolog: RUU TPKS perlu segera disahkan

Baca juga: Menteri PPA menunggu panggilan DPR RI bahas RUU TPKS

Baca juga: MPR: Perlu solusi atasi hambatan proses hukum kasus kekerasan seksual
 

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022