• Beranda
  • Berita
  • KSP ajak pekerja rentan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

KSP ajak pekerja rentan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

16 Maret 2022 17:59 WIB
KSP ajak pekerja rentan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan dalam kegiatan Pemantauan Pelaksanaan Inpres No. 2/2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Kelompok Pekerja Rentan & non-ASN di Pematang Siantar, Sumatera Utara, Rabu (16/3/2022). ANTARA/HO-KSP 
Kantor Staf Presiden (KSP) mengajak para pekerja yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja atau pekerja rentan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan mengatakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan telah terbukti memberikan manfaat bagi keluarga pekerja, terutama yang masuk dalam kategori pekerja rentan.

“Jaminan sosial tenaga kerja ini untuk menghindari ahli waris pekerja terjerumus ke dalam kemiskinan. Zero kemiskinan ekstrem adalah harapan kita bersama,” ujar Abetnego usai menyaksikan penyerahan santunan kepada ahli waris, di Pematang Siantar, Sumatera Utara, Rabu, sebagaimana siaran pers yang diterima.

Baca juga: KSP: Pemerintah percepat penyaluran bantuan sembako tahap I

Seperti diketahui, pemerintah telah menyiapkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan non-ASN di seluruh Indonesia. Langkah tersebut sebagai optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang selama ini berjalan.

Untuk mendukung kegiatan tersebut, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Regulasi ini, menginstruksikan 24 kementerian/lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.

Baca juga: KSP dukung pemenuhan hak keluarga terdampak Tol Balikpapan-Samarinda

Abetnego mengingatkan optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan non-ASN menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah. Hal ini mengacu pada Permendagri No. 27/2021 yang mengatur penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pekerja di BUMD se-Indonesia.

“Kepesertaan pegawai non-ASN dan tenaga honorer di kantor pemerintahan daerah menjadi tanggung jawab pemda. Anggarannya ada. Pemda harus menjadi contoh sebelum meminta pelaku usaha mendaftarkan pekerjanya ikut BPJS Ketenagakerjaan,” terang Abetnego.

Baca juga: KSP optimistis UIP percepat pembangunan kesejahteraan Papua

Dalam kesempatan itu, Abetnego dan Tim Kantor Staf Presiden menyaksikan langsung penyerahan santunan kepada para ahli waris. Salah satunya, ibu Ramadi yang menerima santunan sebesar Rp384 juta. Santunan tersebut didapatkan karena sang suami yang meninggal karena kecelakaan kerja telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika ada kecelakaan kerja, BPJS akan menanggung ahli waris untuk bisa bersekolah hingga S1,” jelas Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumatera Bagian Utara.Panji Wibisana

Ia menyebutkan ada sekitar lima ribu potensi pekerja rentan yang menjadi fokus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Pematang Siantar. Empat ribu di antaranya adalah petani dan peternak.



 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022