• Beranda
  • Berita
  • Kemenkeu: Reformasi subsidi energi pertimbangkan daya beli masyarakat

Kemenkeu: Reformasi subsidi energi pertimbangkan daya beli masyarakat

16 Maret 2022 19:26 WIB
Kemenkeu: Reformasi subsidi energi pertimbangkan daya beli masyarakat
Tangkapan layar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu dalam sebuah webinar di Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA/Sanya Dinda

Kita harus memperhatikan daya beli masyarakat dan di sisi lain kita melihat bagaimana menjaga momentum pertumbuhan ekonomi

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah akan melakukan reformasi subsidi energi pada waktu yang tepat dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

"Agenda reformasi baik elpiji maupun listrik sekarang harus diperhatikan timing-nya, terutama dalam kondisi perekonomian dan harga komoditas yang tinggi. Kita harus memperhatikan daya beli masyarakat dan di sisi lain kita melihat bagaimana menjaga momentum pertumbuhan ekonomi," kata Febrio dalam webinar "Reformasi Subsidi Bahan Bakar Fosil di G20" yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Reformasi kebijakan subsidi energi akan terus dilakukan secara bertahap dengan harapan di 2023 subsidi listrik dan elpiji bisa diintegrasikan dengan program yang bersifat lebih tertutup seperti kartu sembako dan program bantuan sosial lain.

Dengan demikian diharapkan subsidi energi listrik dan gas dapat lebih tepat menyasar 40 persen masyarakat termiskin.

Selain mereformasi subsidi listrik, pemerintah juga akan memberlakukan automatic tariff adjustment untuk pelanggan yang sudah tidak disubsidi sejak 2017.

"Ini mengakibatkan beban kompensasi yang menyebabkan terdapat selisih antara tarif yang dibayarkan pelanggan nonsubsidi dengan tarif keekonomian listrik. Ini memang akan memberatkan," katanya.

Ia menambahkan Indonesia pernah melakukan subsidi energi pada 2015 hingga mampu menurunkan anggaran subsidi energi dari Rp341 triliun menjadi Rp119 triliun pada 2014 atau menghemat anggaran subsidi hingga 65 persen dalam satu tahun.

Penghematan tersebut pun memungkinkan pemerintah membelanjakan lebih banyak untuk infrastruktur dan bantuan sosial, serta menambah anggaran untuk kesehatan dan pendidikan.

Pada 2017 pemerintah melakukan reformasi kebijakan subsidi listrik sehingga hanya pelanggan rumah tangga 900 VA yang listriknya disubsidi oleh pemerintah atau 40 persen dari masyarakat termiskin yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Baca juga: Pakar: Harga Pertamax harus sesuai pasar agar subsidi tepat sasaran
Baca juga: Pertamina tak akan naikkan harga elpiji subsidi tiga kilogram
Baca juga: Harga elpiji nonsubsidi naik mulai hari ini

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022