"Kerja sama ini dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh badan usaha dan pekerjanya terlindungi terhadap akses layanan kesehatan dalam Program JKN-KIS," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu sore.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman antara kedua institusi tersebut di Jakarta pada Rabu (16/3).
Menurut Ghufron, BPJS Kesehatan sedang berupaya meningkatkan mutu pelayanan terhadap peserta. Dengan begitu, diharapkan badan usaha turut berkontribusi dalam mengoptimalkan Program JKN-KIS lewat pemenuhan kewajiban bagi para pekerjanya.
Ia menjelaskan ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi pemberian edukasi dan informasi Program JKN-KIS melalui kegiatan sosialisasi bersama oleh kedua pihak dan peningkatan kesadaran bagi seluruh badan usaha untuk memenuhi hak dan kewajiban para pekerja dalam memperoleh program jaminan kesehatan.
Ghufron mengatakan berbagai upaya juga telah dilakukan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha untuk memberikan hak jaminan kesehatan bagi para pekerja, salah satunya melalui integrasi data dan aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) dengan aplikasi Perluasan Kepesertaan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) milik BPJS Kesehatan.
“Kami juga telah bersinergi dengan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan kejaksaan tinggi untuk mendorong kepatuhan badan usaha dan para pemberi kerja lainnya guna memastikan seluruh karyawan beserta keluarganya didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS, sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan selama dua tahun terakhir Indonesia mengalami dua tantangan besar, yaitu melawan pandemi COVID-19 dan tantangan dalam pemulihan ekonomi pascapandemi.
Namun dengan prinsip gotong royong bersama seluruh pemangku kepentingan, pihaknya bisa mendorong kesejahteraan pekerja, demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Tenaga kerja produktif merupakan ujung tombak bagi para pelaku usaha. Saat ini juga KADIN Indonesia tengah mendorong untuk memberikan perlindungan pekerja, salah satunya dengan sistem upah yang adil dan perlindungan melalui jaminan sosial tenaga kerja serta meningkatkan kualitas para pekerja," katanya.
Arsjad berharap upaya tersebut bisa memberikan kesejahteraan pekerja demi pertumbuhan ekonomi pekerja dan memastikan kesejahteraan pekerja dan buruh.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022