• Beranda
  • Berita
  • PKT gunakan PLTS atap di perkantoran dukung "net zero emission"

PKT gunakan PLTS atap di perkantoran dukung "net zero emission"

16 Maret 2022 21:29 WIB
PKT gunakan PLTS atap di perkantoran dukung "net zero emission"
PLTS atap terpasang di area perkantoran PT Pupuk Kalimantan Timur. ANTARA/HO-PT Pupuk Kaltim

Area yang terakomodasi PLTS mulai dari gedung utama kantor pusat hingga sarana pendukung seperti gedung pertemuan maupun parkiran

PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) menggunakan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di seluruh area perkantoran perusahaan dalam upaya mendukung pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).

Direktur Operasi dan Produksi PKT Hanggara Patrianta dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan hal tersebut merupakan upaya PKT dalam meningkatkan komitmen menjadi perusahaan berbasis energi bersih dan sebagai bentuk kontribusi dalam mengurangi dampak perubahan iklim.

Ia mengungkapkan PLTS ini memiliki kapasitas terpasang sebesar 1.256,04 kilowatt peak (kWp), dengan spesifikasi output memiliki tegangan tiga fase 400 volt.

Sistem ini terpasang menggunakan skema rooftop on grid tanpa baterai atau tersambung jaringan listrik PKT dengan total modul sebanyak 2.326 unit.

Pembangunan PLTS, yang berlangsung pada periode Mei-Desember 2021, dilaksanakan PT Kaltim Daya Mandiri (KDM), yang merupakan anak perusahaan PKT di bidang energi penyedia listrik.

"Modul terpasang di seluruh bangunan komplek kantor pusat PKT, dengan efektivitas penggunaan sejak awal 2022. Area yang terakomodasi PLTS mulai dari gedung utama kantor pusat hingga sarana pendukung seperti gedung pertemuan maupun parkiran," kata Hanggara.

Berdasarkan evaluasi, PLTS atap ini menghasilkan total produksi energi sebesar 134.814,65 kWh pada Januari 2022 dan 138.693,50 kWh pada Februari 2022.

Jumlah produksi energi tersebut mampu menekan buangan gas limbah (CO2 avoided) mencapai 65,88 ton dalam dua bulan terakhir, serta penghematan penggunaan batu bara (standard coal saved) untuk pembangkit diesel sebesar 55,48 ton dalam satu bulan.

"Ini sebagai langkah awal PKT dalam mengembangkan energi hijau dan terbarukan untuk mengurangi penggunaan energi fosil, sekaligus dukungan upaya pemerintah dalam mencapai target NDC tahun 2030 serta net zero emission di 2060," terang Hanggara.

Menurut dia, pemanfaatan EBT merupakan salah satu aksi mitigasi iklim dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang telah direalisasikan PKT beberapa tahun terakhir.

Upaya ini merupakan wujud implementasi prinsip industri hijau yang mencakup efisiensi energi, efisiensi pemakaian bahan baku dan bahan penolong hingga efisiensi pemakaian air.

Termasuk pemenuhan baku mutu lingkungan pada limbah cair maupun emisi, yang dibuktikan melalui pengurangan emisi GRK sebesar 758.234,58 ton CO2 ekuivalen dari 31 program di 2020.

"Hal ini sejalan dengan roadmap PKT dalam fase kedua pertumbuhan perusahaan, dengan fokus pada tiga fondasi utama, yakni efisiensi energi lewat digitalisasi, diversifikasi usaha dengan bahan baku energi terbarukan, serta melakukan praktik ekonomi sirkular dalam memanfaatkan emisi produksi menjadi komoditas baru," tambah Hanggara.

Pemanfaatan emisi gas buang menjadi komoditas baru dilaksanakan PKT dengan pembangunan pabrik soda ash, guna mengoptimalkan potensi produk yang dimiliki untuk dimanfaatkan menjadi produk turunan yang memiliki nilai tambah.

Terlebih, PKT telah memiliki bahan baku lainnya yang diperlukan yakni amoniak. Praktik ini tengah menjadi fokus PKT, selain karena potensi yang menjanjikan juga diyakini mampu mendukung terciptanya emisi nol.

"PKT akan terus mengimplementasikan strategi pertumbuhan perusahaan ke arah industri kimia yang berbasis renewable, sekaligus mengembangkan penggunaan EBT di seluruh kawasan perusahaan," kata Hanggara.

Baca juga: Pupuk Indonesia dukung sinergi pengembangan Katalis Merah Putih
Baca juga: Pupuk Kaltim akan memperluas Program Makmur hingga lima kali lipat
Baca juga: Pupuk Kaltim targetkan 25.000 petani ikut Program Makmur tahun ini

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022