• Beranda
  • Berita
  • KKP: Perizinan usaha budi daya perikanan Indonesia ikuti panduan FAO

KKP: Perizinan usaha budi daya perikanan Indonesia ikuti panduan FAO

17 Maret 2022 13:41 WIB
KKP: Perizinan usaha budi daya perikanan Indonesia ikuti panduan FAO
Buruh angkut menggotong ikan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Beba, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (13/3/2022). ANTARA FOTO/Arnas Padda/foc.

Dalam CPIB dan CBIB ini sudah mengadopsi FAO guideline, sehingga blue economy yang dicanangkan ini sudah masuk ke situ

Kementerian Kelautan dan Perikanan menerapkan perizinan usaha budi daya perikanan di Indonesia sesuai dengan panduan dari Badan Pangan Dunia (FAO) yaitu berbasis ekonomi hijau dengan memerhatikan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan agar produk perikanan nasional bisa diterima di pasar internasional.

Koordinator Pelayanan Usaha Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Adang Sudjana dalam diskusi mengenai regulasi bisnis perairan yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka) secara daring di Jakarta, Kamis, mengatakan dalam perizinan usaha budi daya perikanan mengharuskan penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) dan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) sesuai dengan panduan FAO.

"Dalam CPIB dan CBIB ini sudah mengadopsi FAO guideline, sehingga blue economy yang dicanangkan ini sudah masuk ke situ," kata Adang.

Adang mengatakan CPIB dan CBIB yang sesuai dengan panduan FAO ini mutlak dilakukan oleh pelaku usaha budidaya perikanan karena berkaitan dengan sertifikasi produk hasil budidaya yang menjamin mutu kualitas ikan.

"Ini merupakan kekuatan kita untuk masuk ke Amerika, Eropa, sehingga produk kita diterima oleh mereka. Jadi sistem jaminan keamanan pangan ini merupakan suatu benteng atau green card produk kita memasuki pasar Amerika dan pasar Uni Eropa," kata Adang.

Adang mengatakan hal lain yang perlu dimiliki oleh pelaku usaha budi daya perikanan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) baik untuk pembudi daya perikanan skala kecil maupun skala menengah hingga besar.

Selain itu pelaku usaha juga wajib memiliki kode KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. KKP membagi tiga kategori kode KBLI dari total sebanyak 31 KBLI, yakni untuk bidang usaha pembesaran ikan, pembenihan, dan usaha jasa.

Penyusunan standar perizinan berusaha ini sebagai acuan bagi para pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Adang mengatakan prinsip kemudahan berusaha dilakukan dengan tetap memerhatikan tiga faktor,yaitu lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kerja.

Adang mengharapkan kepatuhan pelaku usaha dalam perizinan berusaha dan penerapan standar perikanan budidaya agar dapat menunjang keberlanjutan usaha dan terwujud usaha perikanan budidaya yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Ketua Pataka Ali Usman menegaskan pentingnya penerapan standar perizinan usaha di budidaya perikanan agar bisa dilakukan oleh semua pihak. Selain itu, Ali menekankan agar ada pengawasan dari pihak pemerintah untuk memastikan standar perizinan tersebut dilakukan di lapangan.

"Dari semua regulasi yang ada ini pengawasannya bagaimana? Ini menjadi penting. Belajar dari sebelumnya ketika membuat regulasi, pengawasan dan monitoring sangat penting, jangan sampai menjadi pertanyaan bagi semua pihak," kata Ali.

Baca juga: KKP: Sertifikat GMP buat produk UMKM perikanan lebih dipercaya

Baca juga: KKP: Keberlanjutan-ketertelusuran syarat mutlak cegah penolakan ekspor

Baca juga: KKP: Prioritaskan data dalam membangun jejaring pasar perikanan


 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022