Di hadapan Majelis Hakim PN Makassar, Kamis, dalam pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Muldhani Fajri mengatakan, jika terdakwa Stefanie bersama-sama dengan Fransisco Tandiary alias Angga tertangkap tangan telah menggunakan narkotika di sebuah kamar Hotel Aswin Jalan Gunung Latimojong Makassar.
"Untuk sidang yang digelar hari ini hanya menghadirkan seorang terdakwa yakni Stefanie sedangkan terdakwa lainnya Fransisco Tandiary tidak dapat mengikuti persidangan karena sedang terbaring sakit," ujarnya.
Diungkapkannya, terdakwa saat digerebek di kamar 601 Hotel Aswin, keduanya tidak memberikan perlawanan.
Polisi hanya berhasil mengamankan peralatan isap sabu-sabu seperti, bong (alat penghisap), pemantik api, aluminium foil dan sedotan. Sedangkan untuk narkotika jenis sabu tidak ditemukan dalam ruangan diduga sudah habis terpakai.
Meskipun tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika yang masuk dalam golongan satu itu, namun penyidik tetap menjerat kedua terdakwa karena hasil tes laboratorium forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan menemukan adanya kandungan narkotika dalam tubuh keduanya.
Atas dasar itu keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 131 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Khusus untuk terdakwa Stefanie, dia dijerat dengan pasal berlapis karena mengetahui adanya tindakan melanggar hukum dan tidak melaporkannya ke pihak yang berwajib," katanya.
(T.KR-MH/Y008)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011