• Beranda
  • Berita
  • Kemenag rilis aplikasi HajiPintar untuk daftar haji secara daring

Kemenag rilis aplikasi HajiPintar untuk daftar haji secara daring

17 Maret 2022 18:25 WIB
Kemenag rilis aplikasi HajiPintar untuk daftar haji secara daring
Aplikasi mobile HajiPintar yang diluncurkan Kementerian Agama dalam upaya melahirkan inovasi dalam pelayanan haji. ANTARA/Asep Firmansyah/am.

Cukup dengan menggunakan aplikasi HajiPintar, calon jamaah dapat mendaftar haji

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah merilis aplikasi mobile HajiPintar yang salah satu fiturnya dapat untuk mendaftar haji secara dalam jaringan (daring) melalui telepon selular pintar.

"Pada momentum rakernas hari ini, saya bersyukur dan mengapresiasi, bisa me-launching pendaftaran haji secara elektronik. Cukup dengan menggunakan aplikasi HajiPintar, calon jamaah dapat mendaftar haji," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Yaqut mengatakan aplikasi ini dapat membuat warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri pun bisa mendaftar haji. Prosesnya sederhana, cepat dan mudah.

Baca juga: Menteri Agama ingin kinerja pelayanan haji dan umrah ditingkatkan

Saat mendaftar, calon jamaah tidak harus datang ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Hanya cukup mendaftar di aplikasi HajiPintar dan bukti pendaftaran hajinya dikirimkan dalam bentuk elektronik dengan tanda tangan elektronik pula.

"Inovasi ini digagas semenjak Prof. Nizar Ali menjabat Dirjen Haji dan kini diwujudkan oleh Prof. Hilman Latif (Dirjen PHU)," kata Menag.

Dalam keterangan video Kemenag, calon jamaah yang akan mendaftar haji lewat HajiPintar harus membuka rekening tabungan haji terlebih dahulu, kemudian melakukan pembayaran setoran awal di bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji (BPS BPIH).

Baca juga: Komisi VIII targetkan biaya haji bisa diputuskan pada 11 April

Setoran awal dapat dilakukan melalui teller di kantor cabang bank, ATM, Internet Banking, Mobile Banking. Setelah melakukan pembayaran, konfirmasi pendaftaran haji dapat melalui aplikasi HajiPintar.

Calon jamaah haji melakukan konfirmasi pendaftaran haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui menu e-pendaftaran pada aplikasi HajiPintar.

Namun sebelumnya calon jamaah harus mendaftarkan akunnya terlebih dahulu, setelah itu tinggal mengisi data-data yang diperlukan sesuai bukti setoran awal.

Baca juga: Kemenag usul biaya haji jadi Rp42 juta

Selain pendaftaran haji, fitur-fitur lainnya yang tersedia dalam aplikasi tersebut seperti info dan doa-dia manasik haji, daftar layanan dalam maupun luar negeri, info umrah dan haji khusus, informasi keberangkatan, dan info lainnya.

Menag meminta kepada jajaran Ditjen PHU untuk terus berinovasi dengan perkembangan teknologi. Salah satu yang diusulkan Menag adalah pelaksanaan pembelajaran manasik haji di Tanah Air dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital.

Baca juga: Kemenag masih tunggu putusan Arab Saudi terkait haji

Ia mencontohkan pengembangan Metaverse Virtual Black Stone Initiative yang diinisiasi Arab Saudi. Melalui platform teknologi itu, masyarakat diajak seolah-olah melihat Kabah secara langsung melalui Virtual Reality (VR)

"Layanan haji ke depan harus lebih modern. Pelayanan sebelum dan pascapandemi tentu tidak bisa kita samakan dengan pelayanan di masa mendatang. Apa yang kita launching hari ini adalah bagian dari transformasi digital. Kita harus beradaptasi dengan teknologi," kata Menag.

Baca juga: Jubir: 90 persen calon jamaah haji Bener Meriah terima vaksin penguat

Baca juga: BPKH perkuat sinergi dengan Kemenag untuk layanan haji

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022