• Beranda
  • Berita
  • Lima warga Filipina diamankan Imigrasi Siak usai masuk secara ilegal

Lima warga Filipina diamankan Imigrasi Siak usai masuk secara ilegal

17 Maret 2022 20:58 WIB
Lima warga Filipina diamankan Imigrasi Siak usai masuk secara ilegal
Imigrasi Siak saat konferensi persdi Siak, Kamis (17/3/22) terkait WNA Filipina yang masuk lewat pelabuhan rakyat dengan tidak resmi. (ANTARA/tangkapan layar)
Kantor Imigrasi Kelas II (TPI) Siak, Provinsi Riau, menahan lima warga negara Filipina karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui pelabuhan tikus di Tanjung Buton, Kecamatan Sungai Apit.

"Berdasarkan penyelidikan, mereka ini niatnya mau pulang ke Filipina lewat jalur udara di Indonesia, mereka itu pekerja di kapal tanker berbendera Yunani namun diturunkan di laut lepas perbatasan antara Batam dan Singapura," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak Yanto dalam konferensi persnya, Kamis.

Yanto mengatakan kelima warga Filipina ini awalnya terjaring razia Satuan Tugas COVID-19 Kecamatan Sungai Apit pada 19 Januari 2022. Saat itu, petugas meminta mereka menunjukkan sertifikat vaksin namun tidak punya.

Baca juga: 12 TKA asal China di Siak bebas virus COVID-19, sebut Imigrasi

Mereka hanya menunjukkan paspor berkebangsaan Filipina yang tidak ada izin atau cap masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, Satgas COVID-19 menyerahkan mereka ke pihak Imigrasi pada 28 Januari 2022 setelah mereka menjalani karantina.

Kelima WNA itu berinisial CDM, ETR, QJB, NEMM, dan JPQ. Mereka rata-rata berusia 40 tahun. Ketika dilakukan penyelidikan oleh petugas Imigrasi, mereka mengaku sampai ke pelabuhan Rakyat Tanjung Buton dengan menaiki speedboat sewaan.

Namun sayangnya, pihak Imigrasi tidak menemukan speedboat yang mereka gunakan. "Karena saat itu kami tidak di lokasi. Jadi, bukan kami yang menangkap secara langsung. Mereka ini limpahan dari Satgas COVID-19 saat razia vaksin," ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Siak bentuk tim PORA di kecamatan

Yanto menyampaikan kelima WNA itu terjerat Pasal 113 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dinyatakan bahwa setiap orang keluar masuk wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp100 juta.

Proses selanjutnya, kata dia, kelima WNA asal Filipina itu akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk proses penetapan hukuman. "Nanti setelah semua hukuman dijalani mereka akan dideportasi ke negara asalnya," imbuh Yanto.
 

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022