• Beranda
  • Berita
  • Penyidik jadwalkan pemeriksaan Rudy Salim hari ini terkait Indra Kenz

Penyidik jadwalkan pemeriksaan Rudy Salim hari ini terkait Indra Kenz

18 Maret 2022 10:14 WIB
Penyidik jadwalkan pemeriksaan Rudy Salim hari ini terkait Indra Kenz
Dokumentasi sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option (investasi) Binomo demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Indonesia, Jakarta, Senin (21/2/2022). Mereka menuntut Polri menangkap affiliator Binomo itu dan bersikap adil dalam kasus ini. ANTARA FOTO/Aditya P Putra
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Rudy Salim terkait kasus penipuan investasi opsi biner Binomo dengan tersangka Indra Kenz, Jumat.

"Iya (Rudy Salim) terjadwal (periksa) hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, pemeriksaan Salim dijadwalkan Senin (14/3), namun yang bersangkutan tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang Jumat. Sekitar pukul 09.30 WIB, dia tiba di kantor polisi untuk memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga: Raffi Ahmad: agenda ke Turki bukti keseriusan RANS Cilegon FC

Diketahui Salim adalah pemilik Prestige Motor, juga pemilik Rans Cilegon FC bersana Raffi Ahmad.

Pemeriksaan Salim terkait pembelian tiga mobil mewah oleh Indra Kesuma. Mobil itu antara lain Lamborghini Huracan LP 580 2 (RWD) 2018 berwarna merah dan mobil Rolls-Royce Phantom Coupe yang masing-masing seharga Rp9 miliar serta mobil mewah Toyota seharga Rp2,7 miliar.

Baca juga: Penyidik Bareskrim periksa ayah Indra Kenz sebagai saksi

Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.

Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.

Baca juga: Penyidik sebut Indra Kenz hilangkan barang bukti

Ia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancamannya enam tahun penjara. Selain itu, pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP ancaman penjara empat tahun.

Baca juga: Bareskrim sebut nilai aset Indra Kenz yang akan disita Rp57,2 miliar

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022