Jenderal bintang empat itu meninjau PT Sawit Tunggal Artha Raya (Star), pabrik minyak goreng di Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Bali, Jumat.
Dalam peninjauan tersebut, Sigit menyampaikan kebijakan pemerintah untuk minyak curah diputuskan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Artinya ini adalah harga yang harus diterima masyarakat saat dilepas di pasar modern atau tradisional
“Baru saja saya tanyakan langsung sampai hari ini setelah keluar aturan harga eceran tertinggi dari PT STAR ternyata tidak ada masalah dengan ketersediaan minyak curah," kata Sigit.
Bahkan, Sigit mengecek ke tingkat distributor terkait pasokan minyak goreng curah dari pabrik lancar.
Baca juga: Kapolri cek ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional
"Saya tanyakan langsung ke distributor bahwa mereka mendapatkan minyak curah seperti biasa. Artinya tidak ada kekurangan. Mungkin kalau datang malam tetap dilayani,” kata Sigit.
Mantan Kabareskrim Polri itu mengapresiasi para distributor yang melepas harga minyak sampai ke pasaran Rp14.000 per liter.
Sigit meminta kebijakan itu harus terus dijaga agar harga untuk konsumen sesuai yang ditentukan.
Baca juga: Kapolri ingatkan HIPMI terapkan konsep ekonomi ramah lingkungan
Baca juga: Kapolri dan Mendag tinjau ketersediaan minyak goreng di pasaran
“Ini yang harus diawasi baik dari Kemendag ataupun kepolisian sehingga harapan kita subsidi atau HET ini betul-betul tepat sasaran dan bisa sampai ke masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Sigit.
Mantan Kapolda Banten itu meminta masyarakat untuk mengawasi harga minyak goreng di pasaran. Ia berharap warga aktif melaporkan apabila memang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
“Untuk masyarakat bantu awasi jika distribusi minyak goreng tidak sesuai sasaran. Kami ingin minyak goreng untuk konsumen ini diberikan sesuai kebutuhan masyarakat,” tutup Sigit.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022