"Ketiganya yakni Sandy Henny Walsh, Jordi Amat Maas dan Shayne Elian Jay Pattynama," kata Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Baroto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Kemenkumham, kata Baroto, akan melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap permohonan kewarganegaraan ketiga pemain tersebut.
Ia menjelaskan dalam proses naturalisasi kewarganegaraan, Indonesia memiliki aturan khusus yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baca juga: PSSI utus Hasani ke Belanda pantau pemain keturunan Piala Dunia U-20
"Kita tidak sembarangan melakukan naturalisasi. Perlu ada pertanggungjawaban kepada masyarakat," ujarnya.
Kemenkumham, dalam hal ini Ditjen AHU akan melakukan verifikasi secara mendalam terhadap dokumen persyaratan pemohon, termasuk penguatan sinergi antarinstansi pemerintah dalam melakukan pelayanan kewarganegaraan.
Proses pewarganegaraan tidak hanya dilihat dari aspek legal formal tetapi juga menyangkut aspek lainnya. Kemenkumham juga akan berkoordinasi dengan PSSI dan Kemenpora untuk memastikan apakah ketiga atlet tersebut layak atau tidak dinaturalisasi, jelas dia.
Baca juga: PSSI: Kiper Sampdoria jadi prioritas pemain naturalisasi keempat
Tidak hanya itu, sambung dia, dalam proses naturalisasi juga harus ada jasa atau pertimbangan kepentingan nasional lainnya yang dapat dijadikan alasan agar orang tersebut bisa dinaturalisasi. Hal itu diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Pasal tersebut menyatakan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, dapat diberi kewarganegaraan oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR.
Hal itu dengan ketentuan pemberian kewarganegaraan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
"Proses kewarganegaraan bukan suatu hal yang mudah," kata Baroto.
Baca juga: Shin ingin Emil Audero dinaturalisasi demi sepak bola Indonesia
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022