Anggota DPR RI Bambang Dwi Hartono menyoroti kemelut minyak goreng yang hingga saat ini tidak kunjung selesai dan mempertanyakan jiwa nasionalisme para produsen dan distributor minyak goreng.
"Melihat kenyataan di lapangan, pengusaha dan Menteri Perdagangan tidak berlebihan bila disebut ‘membutakan’ diri dari kesulitan rakyat. Kebijakannya dari awal tidak memberikan jalan keluar yang solutif. Malah membebani masyarakat," ujar Bambang DH, mantan Wali Kota Surabaya dua periode ini, saat di acara Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Surabaya, Minggu.
Bambang mengatakan, saat ditentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang terjadi minyak goreng malah hilang dari pasar. Kemudian kebijakan diubah dengan menyerahkan harga ke mekanisme pasar.
"Mengejutkan sekaligus membuat trenyuh, stok minyak goreng langsung memenuhi rak-rak supermarket dan pasar. Tapi harganya mahal banget. Nah, katanya langka karena terkendala CPO sehingga produksi tersendat? Lha kok setelah harga tidak ditentukan, naik jadi mahal, banyak lagi stoknya?" katanya.
Untuk itu, Bambang DH mempertanyakan jiwa nasionalisme para produsen dan distributor minyak goreng, yang rela menahan pasokan dan tidak segera mendistribusikannya. Padahal masyarakat sudah teriak-teriak tiap hari.
Dia juga meminta Menteri Perdagangan (Mendag) mau mendengar kesusahan masyarakat serta membuat kebijakan yang pro-rakyat. "Ayolah, ini Negara kita, ini bangsa kita. Harusnya kita mensejahterakan rakyat bukan kelompok tertentu," katanya.
Menurut pantauan di beberapa toko swalayan di Surabaya harga minyak goreng kemasan saat ini dikisaran Rp 24.000/liter. Sementara untuk kemasan 2 liter ada yang mencapai Rp49.000. Mereka serempak menjual minyak goreng dengan harga 50 persen lebih mahal dari sebelumnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah menetapkan HET Rp14.000 per liter minyak goreng kemasan premium, Rp13.500 per liter minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp11.500 per liter minyak goreng curah.
Diketahui Menteri Perdagangan (Mendag) Muhamamd Lutfi sebelumnya menyatakan, per 16 Maret 2022, pihaknya menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11/2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No 06/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng.
"Permendag ini berlaku sejak diundangkan," kata Lutfi dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI terkait Pembahasan Mengenai Harga Komoditas dan Kesiapan Kementerian Perdagangan dalam Stabilisasi Harga dan Pasokan Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Puasa dan Lebaran, Kamis, (17/3).(*)
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022