• Beranda
  • Berita
  • Akademisi: COVID-19 berpotensi timbulkan kehilangan pembelajaran

Akademisi: COVID-19 berpotensi timbulkan kehilangan pembelajaran

21 Maret 2022 16:40 WIB
Akademisi: COVID-19 berpotensi timbulkan kehilangan pembelajaran
Akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Adi Sulistyono. ANTARA/HO-Humas UNS.
Akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Adi Sulistyono menyebut pandemi COVID-19 berpotensi menimbulkan anak kehilangan pembelajaran atau learning loss.

"Pandemi COVID-19 berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif yang berkepanjangan, salah satunya kehilangan pembelajaran tersebut," katanya di Solo, Senin.

Oleh karena itu, katanya, urgensi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas perlu segera dilakukan. "Karena, jika dibiarkan dalam jangka panjang memiliki risiko lebih besar dibandingkan risiko pekerjaan," katanya.

Baca juga: Opsi kurikulum prototipe diyakini bantu pulihkan "learning loss"

Baca juga: Kemendikbudristek : Kurikulum darurat kurangi dampak "learning loss"


Menurut dia, pandemi COVID-19 dapat meningkatkan risiko anak putus sekolah, karena terpaksa bekerja untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi COVID-19. "Termasuk penurunan capaian belajar, karena adanya learning loss serta riskan terjadinya kekerasan pada anak, risiko eksternal, dan kesehatan mental," paparnya.

Pihaknya mencatat berdasarkan riset yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI pada 3.391 siswa sekolah dasar (SD) dari tujuh kabupaten/kota di empat provinsi pada Januari 2020 dan April 2021 menunjukkan pandemi menimbulkan learning loss yang signifikan.

"Misalnya, kelas 1 SD, di masa pandemi ini mereka kehilangan pembelajaran literasi yang setara dengan enam bulan belajar, sementara untuk numerasi setara dengan lima bulan belajar," katanya.

Baca juga: Mendikbudristek khawatirkan potensi "learning loss" pada siswa

Oleh karena itu, lanjutnya, melihat perkembangan COVID-19 di Indonesia yang menurun mengakibatkan keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai PTM terbatas.

"Tentu anjuran penyelenggaraan PTM terbatas harus disambut dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian agar pelaksanaannya berjalan sesuai rencana tanpa meninggalkan klaster baru," katanya.

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022