"Target tahun ini kita mengejar izin persetujuan perhutanan sosial, minimal yang mampu di proses, sebanyak 100 izin," ujar Kepala Dinas Kehutanan Yanyan Ruchyansyah, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan, dengan adanya target penambahan izin perhutanan sosial tersebut diharapkan petani yang mengusahakan kawasan hutan di daerahnya dapat lebih terbina.
"Di sebagian besar kawasan hutan disini memang telah banyak petani yang telah mengusahakan, sehingga dengan adanya perizinan ini petani bisa terbina lebih baik dalam mengusahakan hasil hutan bukan kayu sembari menjaga kelestarian menggunakan mekanisme perhutanan sosial," katanya.
Baca juga: Mereguk manisnya madu melalui perhutanan sosial
Baca juga: Gubernur Jatim: Penyerahan SK Hutan Sosial berdampak kesejahteraan
Menurutnya, pada Desember 2021 total ada 317 izin perhutanan sosial, dan berdasarkan data terakhir ada penambahan sebanyak 45 izin menjadi 362 izin perhutanan sosial.
"Data terakhir total ada 362 izin perhutanan sosial dengan luas kawasan perhutanan sosial seluas 197 hektare," ucapnya.
Dari luas kawasan perhutanan sosial 197 hektare itu, telah melibatkan sebanyak 93.000 kepala keluarga yang tergabung dalam kelompok tani hutan dalam menjaga dan mengusahakan hasil hutan bukan kayu.
"Untuk selanjutnya bagi kelompok tani yang mengusulkan izin perhutanan sosial ini akan ditangani oleh masing-masing kesatuan pengelolaan hutan (KPH), dimana minimal dalam pengurusan tersebut ada 25 kepala keluarga dalam satu kelompok tani," katanya pula.
Ia mengatakan, diharapkan akan ada terus penambahan kelompok tani baru yang mampu menjaga keberlangsungan kelestarian hutan dengan pemanfaatan hasil hutan yang terukur.
"Untuk perhutanan ini pemanfaatan KUR masih dalam proses sehingga saat ini masih dalam masa sosialisasi dulu, yang terutama kita fasilitasi untuk mendapatkan izin perhutanan sosial," ujarnya lagi.*
Baca juga: Serahkan SK Hutan Sosial, Presiden minta manfaatkan lahan produktif
Baca juga: Presiden ingatkan SK Hutsos-TORA bisa dicabut jika dipindahtangankan
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022