• Beranda
  • Berita
  • Polisi tangkap dua remaja terlibat tawuran di Tangerang

Polisi tangkap dua remaja terlibat tawuran di Tangerang

21 Maret 2022 21:00 WIB
Polisi tangkap dua remaja terlibat tawuran di Tangerang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kedua kiri) perlihatkan barang bukti yang disita dari dua tersangka tawuran dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Waktu dan tempat kejadian Rabu 16 Maret 2022

Polres Metro Tangerang Selatan menangkap dua orang remaja berinisial SR (15) dan MZA (15) karena diduga terlibat tawuran antar pelajar di Karawaci, Tangerang, pada Rabu (16/3) sehingga menyebabkan salah seorang berinisial MFS (17) meninggal dunia.

"Waktu dan tempat kejadian Rabu 16 Maret 2022, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Legok Karawaci, Kabupaten Tangerang. Korban meninggal dunia adalah seorang pelajar MFS. Saksi yang diperiksa ada saksi S (50) sebagai pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin.

Zulpan mengatakan tawuran yang menewaskan MFS berawal pada Selasa (15/3) saat kelompok pelaku mengajak tawuran kelompok korban lewat media sosial Instagram.

Setelah mendapatkan pesan tersebut, MFS kemudian menyanggupi dan mengabarkan ke teman-temannya.

Keesokan harinya, korban dan rekannya yang berjumlah 10 orang berkumpul dengan menyiapkan dua celurit, stik golf dan kembang api, meski demikian kelompok MFS akhirnya kabur dari lokasi tawuran karena kalah jumlah.

Baca juga: Wagub DKI: Semua pihak harus berperan cegah tawuran

"Korban turun dan memutar balik karena lawannya berjumlah lebih banyak. Dari video yang ada, korban diserang dari belakang dengan celurit sehingga mengalami luka," kata Zulpan.

MFS kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawa korban tidak terselamatkan.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan yang langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi, yang berujung dengan penangkapan kedua pelaku.

Meski demikian, Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan dan dimana para tersangka tersebut ditangkap.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU RI tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Serta Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman 13 tahun penjara.

Baca juga: Polsek Palmerah gandeng warga dan tokoh masyarakat untuk cegah tawuran

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022