• Beranda
  • Berita
  • KPK konfirmasi dua saksi soal persiapan pengadaan KTP-el oleh PNRI

KPK konfirmasi dua saksi soal persiapan pengadaan KTP-el oleh PNRI

22 Maret 2022 12:31 WIB
KPK konfirmasi dua saksi soal persiapan pengadaan KTP-el oleh PNRI
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua saksi soal persiapan pengadaan KTP elektronik (KTP-el) oleh Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Mereka adalah mantan Direktur Produksi PNRI/Direktur Reycon Integrated Solusi Yuniarto dan Setyo Dwi Suhartanto selaku karyawan swasta.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persiapan pengadaan KTP-el oleh PNRI," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

KPK memeriksa keduanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3), sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos (PLS) selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).

Selain itu, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya untuk tersangka Paulus Tannos, yaitu mantan Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Muhammad Wahyu Hidayat.

"Hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan keikutsertaan saksi sebagai salah satu tim teknis dalam proyek pengadaan KTP-el," ucap Ali.

Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada tanggal 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.

Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR RI 2014—2019 Miryam S. Haryani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF).

Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa ketika proyek KTP-el dimulai pada tahun 2011, tersangka Paulus Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal, Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output, di antaranya adalah SOP pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.

Tersangka Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait dengan proyek KTP-el tersebut.

Baca juga: Markus Nari didakwa dapat 1,4 juta dolar AS dari proyek KTP-el

Baca juga: Ganjar Pranowo dikonfirmasi proses penganggaran proyek KTP-el

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022