Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengoptimalkan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan menyelenggarakan business matching belanja produk dalam negeri.
“Business matching virtual dapat diakses melalui portal yang kami siapkan, yaitu melalui dashboard milik Kemenperin, di mana dalam dashboard tersebut berisi informasi potensi pembelian, jumlah paket, dan jumlah produsen produk dalam negeri,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya diterima di Jakarta, Selasa.
Kegiatan itu diharapkan dapat meningkatkan pembelian dan penggunaan produk dalam negeri oleh instansi pemerintah.
Sementara itu pelaku industri dalam negeri atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Industri Kecil Menengah (IKM), dan artisan akan mendapatkan jaminan pasar sehingga dapat mempersiapkan produksi mereka untuk bisa memenuhi kebutuhan pasar pemerintah.
Kegiatan business matching juga merupakan bagian dari etape yang telah dibagi dalam tiga tahap yaitu tahap pra business matching dengan melakukan interkoneksi data melalui aplikasi milik pemerintah seperti SIPD milik Kementerian Dalam Negeri, SAKTI milik Kementerian Keuangan, dan SIRUP milik LKPP yang akan terkoneksi dengan Sistem Informasi P3DN (SIP3DN) milik Kemenperin.
Tahap berikutnya, pelaksanaan business matching dan dilanjutkan pada tahap pasca-business matching dalam bentuk fisik atau virtual, serta pengawasan dan pengendalian.
Baca juga: Kemenperin: Program P3DN tumbuhkan ekonomi daerah
Menperin berharap kegiatan tersebut dapat menjadi jembatan antara instansi pemerintah dan BUMN sebagai pengguna produk dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan belanja melalui industri dalam negeri.
Menperin selaku Ketua Harian Tim Nasional (Timnas) P3DN memberikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait dalam mendukung berbagai Program P3DN.
Hingga saat ini jumlah Tim P3DN terus bertambah. Saat ini telah terbentuk Tim P3DN di delapan Kementerian/Lembaga (K/L), 12 provinsi, dan 66 kabupaten/kota.
“Kami harapkan terus bertambah hingga nantinya Tim P3DN terbentuk di seluruh instansi pengguna produk dalam negeri,” ujar Menperin.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian ditegaskan setiap pengadaan yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri, serta pekerjaannya mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara, maka wajib menggunakan produk dalam negeri.
“Selain itu Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk dari hasil produksi dalam negeri,” ujar Menperin Agus.
Baca juga: Menperin: Pemerintah genjot penggunaan produk dalam negeri
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022