Koin kripto Degree daftar ke Bappebti

22 Maret 2022 17:42 WIB
Koin kripto Degree daftar ke Bappebti
a

Ini bukti komitmen kami terhadap aturan Pemerintah. Kami ingin melakukan perdagangan koin kripto secara legal ....

Degree, koin baru yang dirilis PT Konakami didaftarkan secara resmi ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai komitmen untuk mematuhi aturan Pemerintah dalam perdagangan kripto.

"Ini bukti komitmen kami terhadap aturan Pemerintah. Kami ingin melakukan perdagangan koin kripto secara legal sehingga masyarakat tidak ragu membeli Degree Crypto Token," kata CEO Konakami Dobby Lega Putra di Jakarta, Selasa.

Degree Crypto Token, tambahnya, salah satu koin kripto baru yang dibuat dan diprakarsai oleh anak-anak muda negeri, yang mana sebagian besar kreator Konakami berasal dari Palembang dan Jakarta.

Baca juga: CEO Indodax yakini perkembangan pasar kripto dukung ekonomi digital

Dikatakannya, beberapa waktu lalu pihaknya beraudiensi dengan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga yang dikenal sebagai penelur ide dan pemrakarsa Bursa Crypto Indonesia.

Oleh Wamendag, PT Konakami disarankan untuk segera mendaftarkan Degree ke Bappebti agar bisa melaksanakan perdagangan sesuai aturan pemerintah.

"Iya, Wamendag mengarahkan kami agar kami bisa berkegiatan di bidang crypto sesuai dengan prinsip Kemendag dan Bappebti yang ingin melaksanakan perlindungan konsumen kripto," kata Dobby dalam keterangannya.

Di berbagai kesempatan Wamendag mengemukakan ada potensi besar kemunculan dan pertumbuhan koin kripto dalam negeri. Bukan hanya Konakami, koin-koin lain juga terus digagas dan dilahirkan oleh creator Indonesia.

Di tengah semangat besar di bidang kripto Wamendag menekankan perlunya kreator kripto Indonesia mempunyai kerangka jangka panjang sehingga koin kriptonya terus berkembang.

Baca juga: PINTU hadirkan tabungan kripto USDT dengan 15 persen APY

Ia mengingatkan  para creator tidak hanya mengikuti tren jangka pendek.

“Saya tekankan bahwa kripto adalah proyek besar yang menyangkut banyak pihak, baik dari masyarakat, kreator dan pedagang sendiri maupun negara dan Pemerintah. Karena itu, perlu dipahami bagaimana karakter kripto itu sendiri. Creator harus punya kerangka yang kuat dan rencana pengembangan jangka Panjang," ujar Wamendag.

Dobby menambahkan pihaknya akan mengikuti semua aturan pemerintah yang diatur khususnya melalui Bappebti.

"Wamendag menekankan kepada semua pelaku, termasuk kami bahwa baik itu kreator maupun pedagang kripto harus memenuhi dan mematuhi aturan di Indonesia. Kami akan berkegiatan sesuai koridor hukum sehingga masyarakat terlindungi dan mendapatkan manfaat optimal dari Degree," ujarnya.

Pewarta: Subagyo
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022