• Beranda
  • Berita
  • Terkait shalat tarawih, masyarakat diminta tunggu keputusan pemerintah

Terkait shalat tarawih, masyarakat diminta tunggu keputusan pemerintah

22 Maret 2022 19:37 WIB
Terkait shalat tarawih, masyarakat diminta tunggu keputusan pemerintah
Arsip Foto - Foto kolase suasana shalat tarawih berjamaah di Masjid Istiqlal sebelum adanya wabah COVID-19 (kiri) dan Suasana sepi di Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis (23/4/2020). Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masjid Istiqlal ditutup untuk umum sehingga tidak menggelar Shalat Tarawih dan aktivitas lainnya pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat menunggu keputusan pemerintah terkait pelaksanaan shalat tarawih di bulan Ramadhan mendatang.

Hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menerima instruksi atau edaran dari Kementerian Agama mengenai hal tersebut.

"Mengenai (shalat) tarawih, kita sama-sama tunggu surat edaran dari Kementerian Agama RI bagaimana aturan pelaksanaan salat tarawih nanti," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Meski demikian, Riza mengingatkan soal aturan ibadah tersebut sudah tercantum dalam PPKM Level 2. Namun secara detil masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

Berdasarkan aturan PPKM Level 2, tempat ibadah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) bisa menggelar peribadatan berjamaah dengan dihadiri maksimal 75 persen dari kapasitas maksimal.

Baca juga: DKI berpeluang PPKM Level Satu
Baca juga: PTM 50 persen tetap berlaku di DKI meski PPKM turun level


Peningkatan kapasitas ini diizinkan setelah penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 3 ke level 2.

Pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai 22 Maret sampai 4 April 2022.

Untuk daerah yang melaksanakan PPKM level 2, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen.

Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022