• Beranda
  • Berita
  • Kemenkeu: Pajak dari program pengungkapan sukarela capai Rp4 triliun

Kemenkeu: Pajak dari program pengungkapan sukarela capai Rp4 triliun

23 Maret 2022 13:59 WIB
Kemenkeu: Pajak dari program pengungkapan sukarela capai Rp4 triliun
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam acara Tax Campaign Spectaxcular DJP 2022 di Jakarta, Rabu (23/3/2022). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

PPS sampai hari ini lebih dari 26 ribu peserta yang ikut dan jumlah pajak yang diterima hampir Rp4 triliun tadi pagi,

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan pajak dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah terkumpul sekitar Rp4 triliun per 23 Maret 2022 dari 26.860 peserta dengan 30.521 surat keterangan.

“PPS sampai hari ini lebih dari 26 ribu peserta yang ikut dan jumlah pajak yang diterima hampir Rp4 triliun tadi pagi,” katanya dalam acara Tax Campaign Spectaxcular DJP 2022 di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), harta yang berhasil diungkap sebesar Rp38,8 triliun meliputi deklarasi dalam negeri dan repatriasi Rp33,8 triliun, deklarasi luar negeri Rp2,65 triliun serta investasi Rp2,42 triliun.

Baca juga: DJP catat wajib pajak ungkap harta lebih dari Rp23,1 triliun dalam PPS

Suryo mengimbau lebih banyak para wajib pajak (WP) yang bisa mengikuti program pengungkapan sukarela mengingat hanya berlangsung hingga akhir Juni 2022.

“Harapannya program ini singkat sehingga perlu untuk segera dimanfaatkan,” ujarnya.

PPS adalah pemberian kesempatan kepada WP untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Tarif yang berlaku dalam program ini dibagi menjadi dua kebijakan yaitu kebijakan pertama subjeknya adalah WP OP dan Badan peserta Program Pengampunan Pajak dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti program ini.

Baca juga: Sri Mulyani: PPN tetap naik 1 April 2022, demi fondasi pajak yang kuat

Tarif PPh Final subjek tersebut adalah 11 persen untuk deklarasi luar negeri (LN), 8 persen untuk aset LN repatriasi dan aset dalam negeri (DN), serta 6 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

Kebijakan kedua memiliki subjek WP OP dengan basis aset perolehan sejak 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Tarif PPh Final subjek tersebut adalah 18 persen untuk deklarasi LN, 14 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN, serta 12 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

Pelaporan PPS ini dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022