• Beranda
  • Berita
  • Pertamina Sumbagut pantau distribusi BBM bersubsidi

Pertamina Sumbagut pantau distribusi BBM bersubsidi

23 Maret 2022 18:31 WIB
Pertamina Sumbagut pantau distribusi BBM bersubsidi
Aktifitas pengisian BBM Pertamina di SPBU di Pekanbaru. (ANTARA/HO-Pertamina)

Masyarakat tidak perlu khawatir dan jangan panic buying, pembelian BBM kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan...

Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera bagian utara (Sumbagut) memantau penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk memastikan tepat sasaran sesuai peraturan yang berlaku.

Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga Taufikurachman di Pekanbaru, Rabu, mengatakan pihaknya memastikan ketersediaan BBM subsidi jenis solar dan penyaluran BBM berjalan dengan maksimal.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dan jangan panic buying, pembelian BBM kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan, saat ini ketahanan stok jenis solar secara nasional mencapai hingga 20 hari," katanya.

Baca juga: Muhaimin ingatkan Pertamina jaga ketersediaan BBM

Dikatakan dia, Pertamina Patra Niaga bersama seluruh stakeholder dan Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran solar subsidi.

"Untuk pelaku industri dan masyarakat mampu kami imbau menggunakan BBM diesel non subsidi yakni Dexlite dan Pertamina Dex dan solar subsidi bisa digunakan oleh saudara-saudara kita yang lebih berhak dan membutuhkan," katanya.

Dia menjelaskan, hingga awal Maret tahun ini untuk Provinsi Riau terdapat 202 lembaga penyalur yang mendistribusikan solar sesuai dengan SK BPH Migas dengan realisasi penyaluran sebanyak 187.124 Kilo Liter (KL) atau 23,54 persen dari kuota yang ditetapkan pada tahun 2022 ini sebesar 794.787 KL.

"Kami akan terus memonitor seluruh proses distribusi solar mulai dari Terminal BBM hingga konsumen. Khusus Solar subsidi, kami akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunanya adalah yang berhak," katanya.

Baca juga: Peneliti: Kenaikan harga Pertamax jangan picu peralihan ke Pertalite

Mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas Solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, kereta api penumpang umum dan barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.

Diakuinya, Pertamina Patra Niaga akan terus menggandeng masyarakat, Pemerintah, dan seluruh pihak terkait dalam pengawasan Solar subsidi agar lebih tepat sasaran. Jika ada indikasi penyalahgunaan Solar subsidi masyarakat dapat melaporkan langsung ke aparat, dan jika kesalahan ada di pihak SPBU, Pertamina juga tidak segan akan menindak SPBU tersebut.

Pewarta: Riski Maruto dan Vera Lusiana
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022