• Beranda
  • Berita
  • Presiden: Pelaku perjalanan luar negeri tak perlu jalani karantina

Presiden: Pelaku perjalanan luar negeri tak perlu jalani karantina

23 Maret 2022 19:09 WIB
Presiden: Pelaku perjalanan luar negeri tak perlu jalani karantina
Arsip Foto. Suasana terminal kedatangan Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis (17/3/2022). (ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI)
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah tidak lagi mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di bandara-bandara di wilayah Indonesia menjalani karantina.

"Pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di seluruh bandara di Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR," katanya dalam tayangan video yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu.

"Kalau tes PCR negatif silakan langsung keluar dan beraktivitas, kalau tes PCR positif, akan ditangani tim Satgas COVID-19," ia menambahkan.

Presiden mengatakan, pemerintah menjalankan kebijakan tersebut karena penularan COVID-19 sudah mereda.

Presiden juga mengatakan bahwa tahun ini warga Muslim di Indonesia bisa kembali menunaikan salat tarawih berjamaah di masjid pada Bulan Ramadhan.

"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjalan bulan suci Ramadhan. Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalani ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Pemerintah juga memperbolehkan warga mudik dengan syarat sudah menjalani vaksinasi.

"Namun untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house (gelar griya)," kata Presiden.

Menurut data Satuan Tugas Penanganan COVID-19, pada 23 Maret 2022 jumlah akumulatif kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 6.376 menjadi total 5.981.022.

Pasien COVID-19 yang sembuh tercatat bertambah 19.209 menjadi 5.658.238 orang dan pasien yang meninggal karena penyakit itu bertambah 159 orang menjadi total 154.221 orang. Penderita COVID-19 di Indonesia kini tersisa 168.563 orang.

Pemerintah masih mengampanyekan penerapan protokol kesehatan dan menggiatkan pelaksanaan vaksinasi untuk menekan risiko penularan COVID-19.

Baca juga:
Pesawat wajib sediakan ruang karantina bagi penumpang positif COVID-19
Pelaku perjalanan sudah vaksinasi lengkap tidak perlu lampirkan hasil tes COVID-19

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022