• Beranda
  • Berita
  • Baleg: Revisi UU ITE akan dibahas setelah RUU PDP

Baleg: Revisi UU ITE akan dibahas setelah RUU PDP

24 Maret 2022 17:56 WIB
Baleg: Revisi UU ITE akan dibahas setelah RUU PDP
Tangkapan layar - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya dalam diskusi bertajuk “Rakyat Menagih DPR: Revisi UU ITE, RUU TPKS, RUU PDP” yang disiarkan di kanal YouTube PARA Syndicate, dipantau dari Jakarta, Kamis (24/3/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa DPR akan membahas revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) selesai.

“Kalau PDP selesai, revisi UU ITE langsung dibahas,” kata Willy Aditya dalam diskusi bertajuk “Rakyat Menagih DPR: Revisi UU ITE, RUU TPKS, RUU PDP” yang disiarkan di kanal YouTube PARA Syndicate, dipantau dari Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa kendala dalam pembahasan revisi UU ITE diakibatkan oleh permasalahan pada prosedur pembahasan.

Sebuah komisi di DPR, kata Willy, hanya dapat membahas satu RUU yang diusulkan oleh Pemerintah atau satu RUU yang diusulkan oleh dirinya sendiri.

“ITE kan usulan Pemerintah. PDP juga usulan Pemerintah. Tidak boleh keduanya dibahas di dalam waktu yang bersamaan, kecuali itu dibentuk panitia khusus,” kata Willy.

Akan tetapi, hingga saat ini, belum terdapat keputusan dari pihak Pimpinan DPR untuk membentuk panitia khusus.

“Sebelumnya kan yang buat ITE Komisi I, tapi terdapat political will dari Pemerintah. Pemerintah memiliki political will yang baik, tentu kita respon,” ucap dia.

Terkait dengan pembahasan RUU PDP, politikus Partai NasDem ini mengungkapkan bahwa prosesnya masih terkendala pada pembahasan terkait keberadaan badan yang memiliki otoritas untuk mengelola data pribadi milik warga negara.

Ia menegaskan bahwa DPR memiliki keinginan untuk membentuk otoritas pengawas perlindungan data pribadi yang independen, sedangkan Pemerintah menginginkan agar badan tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Willy memandang otoritas pengawas perlindungan data pribadi yang independen penting untuk menjaga stabilitas badan, khususnya ketika terjadi pergantian pemimpin.

Selain itu, dengan badan yang independen, warga negara tidak akan terancam oleh abuse of power of corporate.

Dengan demikian, Willy meminta dukungan kepada masyarakat sipil untuk memperjuangkan RUU PDP agar memiliki otoritas perlindungan data pribadi yang independen.

“Tinggal satu pasal itu saja, yang lain sudah kelar,” ucap dia.

Baca juga: Baleg: RUU TPKS akan dibahas panja Senin depan
Baca juga: Baleg tidak persoalkan materi DIM usulan pemerintah terkait RUU TPKS
Baca juga: Wagub DIY minta Baleg DPR RI serap aspirasi rakyat

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022