"Selain menyita uang senilai Rp3 miliar, tim penyidik Kejati Kalbar juga menyita barang bukti lain, yakni satu unit sepeda motor, dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander Cross dari tersangka AF," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan pengungkapan perkara ini merupakan hasil kolaborasi dan kerja sama antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank BUMN, berawal dari informasi bahwa pada posisi 31 Januari 2022 pada bank tersebut dalam keadaan rugi padahal dalam asumsi bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba dan terdapat anomali saldo abnormal di rekening pendapat bunga kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan pendapatan denda atau penalti non program.
Baca juga: Kejagung-Kejati Kalbar sita aset terpidana korupsi Asuransi Jiwasraya
"Akibat perbuatan atau dugaan korupsi yang dilakukan tersangka AF mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,1 miliar," ujarnya.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidananya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar.
Penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah ada orang lain yang bekerjasama dengan tersangka, katanya.
Baca juga: Kejati Kalbar menahan lima tersangka korupsi bank daerah
Kajati Kalbar menyatakan bahwa tindakan penggeledahan ini dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian negara yang telah di korupsi oleh tersangka.
Pihaknya, menurut dia, akan terus mengejar aset-aset tersangka dan juga meminta dukungan dari masyarakat jika mengetahui harta kekayaan tersangka yang lain untuk menginfokan kepada Kejati Kalbar.
"Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum terutama korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama lembaga pengelola keuangan," ujar Masyhudi.
Baca juga: KPK terima sejumlah laporan korupsi di Kalbar
Pewarta: Andilala
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022