• Beranda
  • Berita
  • AP II paparkan penerapan ketentuan perjalanan luar negeri di bandara

AP II paparkan penerapan ketentuan perjalanan luar negeri di bandara

25 Maret 2022 12:04 WIB
AP II paparkan penerapan ketentuan perjalanan luar negeri di bandara
Suasana Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta yang dikelola PT Angkasa Pura II. (AP II)

...PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama, wajib menjalankan karantina 5x24 jam

PT Angkasa Pura II menyatakan Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Raja Haji Fisabilillah sebagai bandara kedatangan luar negeri memberlakukan ketentuan sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

“Koordinasi dilakukan dengan stakeholder terkait di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Raja Haji Fisabilillah guna memastikan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 33/2022 dapat dijalankan dengan baik," kata VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura (AP) II Hufron Kurniadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Sesuai Surat Edaran (SE) tersebut, persyaratan yang harus dipenuhi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia antara lain menunjukkan hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, lalu menjalani tes RT-PCR saat kedatangan, dan menunggu hasil pemeriksaan tes tersebut di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal.

Baca juga: Satgas COVID-19 terbitkan SE terbaru yang mengatur soal PPLN

Jika hasil RT-PCR yang dilakukan saat kedatangan menunjukkan hasil negatif, maka bagi PPLN yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Adapun bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point kedatangan, setelah terlebih dahulu dilakukan RT-PCR dengan hasil negatif.

"Kemudian PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama, wajib menjalankan karantina 5x24 jam," ujarnya.

Lebih lanjut, Hufron menuturkan AP II bersama pemangku kepentingan juga berupaya menerapkan protokol kesehatan dengan baik di seluruh bandara perseroan termasuk Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Raja Haji Fisabilillah.

“AP II mengingatkan bahwa menjaga jarak, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan adalah disiplin yang harus dijalankan di seluruh bandara,” ujarnya.

Baca juga: Satgas: Syarat perjalanan longgar tak berarti selesai disiplin prokes

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022