Kepala Wira Penjualan Pertamina Wilayah Sultra, Daniel, di Kendari, Senin mengatakan, ke-14 SPBU itu tersebar di seluruh wilayah Sultra, yang terbanyak di Kota Kendari.
"Kami memberikan sanksi kepada SPBU itu karena dinilai tidak taat dengan aturan penyaluran BBM yang ada," katanya.
Ia mengatakan, beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan SPBU nakal tersebut sehingga diberikan sanksi adalah melayani pembelian BBM yang menggunakan jeriken.
"Aturannya sudah jelas bahwa SPBU itu hanya melayani kendaraan bermotor, tetapi kenyataan yang kami temukan ada SPBU yang melayani jeriken, sehingga mereka kita berikan sanksi," ujar Daniel.
Menurutnya, sanksi yang diberikan itu adalah menghentikan pasokan BBM jenis tertentu ke SPBU tersebut, dan dialihkan penyalurannya ke SPBU lain atau SPBU terdekatnya.
"Kalau kita temukan mereka melayani jeriken untuk BBM jenis solar, maka kita hentikan penyaluran solar ke SPBU tersebut," ujarnya.
Ia menjelaskan, lama waktu penghentian distribusi atau penyaluran BBM ke SPBu nakal tersebut, tergantung beratnya pelanggaran yang dilakukan, lama penghentian pasokan berkisar dua sampai empat minggu.
Pemberian sanksi seperti itu, katanya, bertujuan memberikan rasa jera terhadap SPBU yang tidak mau taat terhadap aturan penyaluran atau pelayanan BBM kepada masyarakat.
"Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami tidak tinggal diam membiarkan para SPBU yang mencoba nakal," katanya. (ANT-299/N005)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011