• Beranda
  • Berita
  • Indra Kenz: Saya harap masyarakat Indonesia bisa belajar

Indra Kenz: Saya harap masyarakat Indonesia bisa belajar

25 Maret 2022 16:37 WIB
Indra Kenz: Saya harap masyarakat Indonesia bisa belajar
Indra Kenz tampil di hadapan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta (25/3/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Indra Kesuma alias Indra Kenz, Afiliator Binomo Binary Option mengatakan peristiwa yang dialaminya menjadi pembelajaran bagi masyarakat Indonesia untuk memilih investasi baik legal maupun ilegal memiliki risiko.

“Ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal, karena semua investasi memiliki risiko,” kata Indra dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Bareskrim perpanjang masa penahanan Indra Kenz

Untuk pertama kalinya Indra Kenz ditampilkan di hadapan publik setelah ditangkap dan ditahan pada 25 Februari 2022 terkait kasus penipuan investasi Binomo Binary Option.

Menggunakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor dada 058, Indra Kenz diberi kesempatan untuk menyampaikan sepatah dua kata.

Kesempatan itupun digunakan oleh crazy rich Medan untuk menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang telah dirugikan olehnya.

“Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang mengenal dunia trading,” ujar Indra.

Ia mengatakan sudah mengenal Binomo Binary Option sejak 2018 dari iklan, lalu mengikuti pelatihannya. Lalu tahun 2019 membuat konten di YouTube terkait trading hingga bisa dikenal seperti saat ini.

Indra pun mengaku tidak memiliki niatan untuk menipu, seperti yang diajarkan dari orang tuanya. Kasus yang terjadi di luar kendalinya.

“Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu,” ungkap Indra.

YouTuber itupun mempercayakan pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasusnya dan siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta patuh mengikuti proses hukum yang ada.

"Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini," kata Indra.

Baca juga: Bareskrim sebut nilai aset Indra Kenz yang akan disita Rp57,2 miliar

"Terakhir sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," katanya menambahkan.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara mengatakan pihaknya telah memeriksa 64 orang saksi, 40 orang di antaranya adalah korban Binomo.

Menurut dia, jumlah korban Binomo Binary Option terus bertambah, termasuk kerugian yang dialami para korban kini mencapai angka Rp44 miliar.

“Dimungkinkan (korban) akan bertambah, karena kami membuka hotline Binomo ini,” kata Chandra.

Dittipideksus Bareskrim Polri membuka layanan pengaduan kasus robot trading dan binary option melalui saluran telepon (hotline) yang dapat diakses melalui pesan Whatsapp di nomor 0812-1322-6296.

Selain lewat pesan whatsapp, masyarakat yang jadi korban juga dapat melaporkan melalui platform media sosial Instagram dengan akun @posko_robotrad_binary_option_dittipideksus.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Baca juga: Bareskrim Polri endus tersangka lain Binomo selain Indra Kenz

Baca juga: Penyidik sebut Indra Kenz hilangkan barang bukti


 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022