Deklarasi Bali memerangi perdagangan ilegal merkuri yang diadopsi dalam COP-4 Konvensi Minamata tentang merkuri, menjadi alat dalam mengimplementasikan konvensi tersebut dan memperlihatkan kemauan politik pelaksanaannya, kata Ketua Delegasi Republik Indonesia Muhsin Syihab.
"Deklarasi Bali ini menjadi alat sekaligus katalisator dalam memenuhi atau mengimplementasikan Konvensi Minamata. Yang kedua, Deklarasi Bali ini menjadi bukti political will, good will dari semua pihak untuk melaksanakan Konvensi Minamata dan juga memerangi perdagangan ilegal merkuri," kata Muhsin, dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Jakarta, Sabtu.
Staf Ahli Menteri Luar Negeri itu mengatakan bahwa semua negara dari berbagai kawasan memberikan dukungan terhadap Deklarasi Bali, yang merupakan deklarasi pertama dalam kerangka Konferensi Para Pihak (COP) Konvensi Minamata.
Deklarasi Bali sekaligus menjadi penanda bahwa Indonesia tidak hanya menjadi tuan rumah COP-4 Konvensi Minamata, tapi juga berkontribusi aktif dalam memerangi perdagangan ilegal merkuri.
Sebelumnya, Deklarasi Bali telah resmi diluncurkan dan diadopsi dalam COP-4 Konvensi Minamata di Bali pada 21 Maret 2022.
Beberapa pokok utama dalam deklarasi yang bersifat tidak mengikat itu adalah mendorong kerja sama internasional dalam penegakan hukum dan pengawasan dan mendorong kebijakan, peraturan dan tindakan internal lainnya yang kondusif dan memungkinkan.
Pokok lain dalam deklarasi itu adalah mempromosikan pendidikan, penelitian dan studi serta mempromosikan kerja sama pihak ketiga, seperti donor, e-commerce, peningkatan kapasitas dan bantuan teknis.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK sekaligus Presiden COP-4 Rosa Vivien Ratnawati dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa Deklarasi Bali memperlihatkan komitmen Indonesia memerangi perdagangan ilegal merkuri.
"Karena ini adalah inisiatif dari Indonesia, sehingga kita menunjukkan kepada dunia bahwa untuk mengatasi persoalan perdagangan merkuri secara ilegal ini, memang Indonesia ada di depan," ujar Vivien.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022