• Beranda
  • Berita
  • MKEK putuskan berhentikan dr. Terawan dari keanggotaan IDI

MKEK putuskan berhentikan dr. Terawan dari keanggotaan IDI

27 Maret 2022 11:40 WIB
MKEK putuskan berhentikan dr. Terawan dari keanggotaan IDI
Mantan Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) saat prosesi Pengukuhan Guru Besar di Aula Merah Putih, Universitas Pertahanan, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022). . ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU
Hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Dr. dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu.

Abdul Azis menyebut pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.

Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3).

Baca juga: Legislator sesalkan pemecatan Terawan dari IDI
 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022