• Beranda
  • Berita
  • DLH DKI temukan lagi pencemaran lingkungan di Marunda

DLH DKI temukan lagi pencemaran lingkungan di Marunda

28 Maret 2022 13:34 WIB
DLH DKI temukan lagi pencemaran lingkungan di Marunda
Arsip foto - Warga di Rusunawa Cilincing, Jakarta Utara diperiksa kesehatannya sebagai dampak pencemaran abu batu bara di kawasan itu, Rabu (23/3/2022). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Utara

Ada beberapa pelanggaran kami temukan. Kami akan jatuhkan sanksi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menemukan lagi pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh beberapa perusahaan bongkar muat batu bara dan barang curah lain di kawasan Marunda, Jakarta Utara.

"Ada beberapa pelanggaran kami temukan. Kami akan jatuhkan sanksi," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, di Jakarta, Senin.

Namun, Yogi belum bisa membeberkan nama perusahaan berikut jumlahnya karena sanksinya belum diatur.

Selain temuan pencemaran batu bara, DLH DKI menemukan pelanggaran dari kegiatan perusahaan yang melakukan bongkar muat pasir. "Belum bisa disebut yang mana karena sanksinya belum diatur, tapi ketika sanksinya sudah ada pasti akan kami ungkap," imbuhnya.

Menurut dia, DLH tidak hanya mengawasi perusahaan Karya Citra Nusantara (KCN) yang sebelumnya sudah dijatuhkan sanksi soal pencemaran abu batu bara.

Namun, publik lebih banyak menyoroti perusahaan itu setelah aksi unjuk rasa warga Rusunawa Marunda, salah satunya di depan Balai Kota DKI Jakarta, serta pengaduan masyarakat yang lebih spesifik kepada KCN.

"Perusahaan lain di sekitar Kali Blencong yang mungkin bongkar muat baru bara, barang curah lainnya kami lakukan pengawasan juga," imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya menampik apabila disebut tendensius terhadap satu perusahaan terkait pencemaran abu batu bara tersebut.

"Itu kan ada metodologinya bukan cuma tendensius, misalnya ada pengaduan, tapi kami cermati semuanya. Mungkin yang dianggap tendensius bukan kami, tapi ada apa di sana 'kan kami tidak tahu. Kalau kami netral saja," imbuhnya.

Baca juga: DKI awasi sanksi pencemaran abu batu bara setiap dua minggu
Baca juga: Wagub DKI ingatkan sanksi lebih berat soal pencemaran abu batubara
Baca juga: DLH DKI: Butuh waktu investigasi pencemaran abu batu bara di Marunda

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022