Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang terdiri dari 588 nomor.DIM terdiri dari 588 nomor DIM pada Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
"DIM terdiri dari 588 nomor DIM pada Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang terdiri dari 167 tetap, kemudian 68 redaksional, kemudian 31 reposisi. Tadi disampaikan terkait dengan substansi, kalau dari kami itu 202 yang substansi, kemudian yang substansi baru, 120 nomor DIM," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga di Kompleks DPR, Jakarta, Senin.
Selain itu, pihaknya menambahkan terdapat DIM untuk penjelasan RUU TPKS.
"Pada kesempatan ini juga kami sampaikan terkait dengan DIM penjelasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini kan terdiri dari, yang tetap itu 24 DIM, kemudian 70 redaksional, kemudian 34 substansi dan 119 substansi baru," katanya.
Dia mengatakan keseluruhan dari DIM ini terangkum di dalam 12 Bab dan 81 Pasal.
Menteri PPPA menjelaskan salah satu yang masuk ke dalam DIM adalah pengertian berbagai istilah yang dipakai.
Selain itu, RUU TPKS juga harus mengatur jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diuraikan dengan unsur-unsur pidana-nya.
Dalam pembahasan DIM RUU TPKS, juga diatur beberapa hal lainnya seperti pemberatan hukuman, rehabilitasi dan restitusi.
"Kemudian terkait dengan pengaturan penyelenggaraan pelayanan terpadu, baik di pusat maupun di daerah, pengaturan pencegahan kekerasan seksual, termasuk memperhatikan aspek situasi dan lokasi serta mengenai koordinasi pencegahan dan penanganan korban, baik itu di tingkat pusat, maupun daerah," ujarnya.
Selanjutnya, pengaturan pendanaan, termasuk agar pendanaan juga dapat digunakan untuk layanan kesehatan dan pengaturan mengenai kerja sama internasional, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup, kata Menteri Bintang.
Baca juga: Pemerintah siap bahas RUU TPKS dengan DPR
Baca juga: DIM RUU TPKS dipastikan tidak tumpang tindih dengan UU yang ada
Baca juga: Menteri PPA menunggu panggilan DPR RI bahas RUU TPKS
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022